Esensinews.com, Jakarta -Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (P A K S U) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI), Jakarta, Senin, (12/4/2021).
Adapun tujuan PAKSU kembali mendatangi Kantor Kejagung adalah untuk mempertanyakan Laporan/Pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak Kejagung pada tanggal 26 Maret 2021 lalu.
Bahwa pada laporan/aduan tersebut adalah tentang dugaan keterlibatan (Turut Serta) Bupati Tapanuli Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (BAKHTIAR AHMAD SIBARANI) dalam kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 dengan TERPIDANA RAJA BONARAN SITUMEANG.
Pada saat aksi di depan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia, pengunjuk Rasa Membawa Spanduk yang Bertuliskan “TANGKAP BUPATI TAPANULI TENGAH”.
“Hari ini kami demo di Kejagung RI, karena sampai detik ini laporan pengaduan kami terkait dugaan keterlibatan Bupati Tapteng sdr. Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam kasus suap Hakim MK, Akil Mochtar belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Kejagung RI”, ucap salah satu orator kepada awak media.
“Harusnya Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Bupati Tapteng sdr. Bakhtiar Ahmad Sibarani, agar dugaan keterlibatan yang bersangkutan terang benderang”, ujar orator lainnya.
Setelah berorasi cukup lama, Pihak Kejagung RI langsung menemui massa dari Aliansi PAKSU dan meminta perwakilan massa beraudiensi di dalam Gedung Kejagung RI.
Pada saat audiensi, Pihak PAKSU langsung Berbicara dengan KASUBPIDSUS Kejagung dan beliau menyampaikan bahwasannya pihak Kejagung akan Melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait tuntutan Aliansi PAKSU, tegas Agustian S perwakilan PAKSU.
“Dalam audiensi juga kami sudah menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahwasannya apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan kami, maka PAKSU juga akan melakukan Aksi di KPK dengan jumlah massa yang lebih besar”, Ucap Agustian S.