RUU KHUP yang Sempat Mangkrak 2019 Lalu Dibahas Lagi

ESENSINEWS.com - Minggu/28/03/2021
RUU KHUP yang Sempat Mangkrak 2019 Lalu Dibahas Lagi
 - ()

ESENSINEWS.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) mulai melakukan sosialiasi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sempat batal disahkan pada September 2019. Sosialisasi yang dilakukan guna mengumpulkan pendapat terkait RUU KHUP dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan sosialisasi sudah dimulai di Medan pada 23 Februari 2021, di Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021 dan Yogyakarta pada 18 Maret 2021.

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Edward dalam acara Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menuturkan sosialisasi RUU KHUP itu menyasar lima tema utama yakni perkembangan RUU KUHP, pembaruan RUU KUHP, struktur RUU KUHP, isu krusial RUU KUHP, dan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP.

Menurutnya, ruang diskusi itu bakal menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP. Selain untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum sosialisasi itu juga menjadi wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.

“Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain,” tambahnya.

Adanya perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, dikatakan Eddy, bisa menjadi kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.

“Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.”

Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

 

 

Sumber : Suara.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sarri Dipecat, Zinedine Zidane Berpeluang Tukangi Juventus

Sarri Dipecat, Zinedine Zidane Berpeluang Tukangi Juventus

Mahfud MD Sebut Orang Danai Kegiatan Teroris Sama Saja Teroris

Mahfud MD Sebut Orang Danai Kegiatan Teroris Sama Saja Teroris

Sebanyak 190 Ribu Imigran Ilegal Ditangkap di Penyeberangan Perbatasan As

Sebanyak 190 Ribu Imigran Ilegal Ditangkap di Penyeberangan Perbatasan As

Khofifah Deklarasikan Dukungan Jokowi-Ma’ruf di Hong Kong

Khofifah Deklarasikan Dukungan Jokowi-Ma’ruf di Hong Kong

Angka Kematian Akibat Overdosis di AS Turun Drastis

Angka Kematian Akibat Overdosis di AS Turun Drastis

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya