Irasional dan Inkonstitusional Jabatan Presiden 3 Periode

ESENSINEWS.com - Jumat/12/03/2021
Irasional dan Inkonstitusional Jabatan Presiden 3 Periode
 - ()

ESENSINEWS.com – Konstalasi politik global turut mempengaruhi politik dalam negeri. Apa yang terjadi di belahan dunia lain, juga turut berpengaruh terhadap negara kita misalkan wacana jabatan presiden 3 periode.

Di Indonesia sendiri sebenarnya wacana ini bukan hal yang baru. Sebab para pendahulu presiden Indonesia seperti Soekarno dan Soeharto juga menjabat presiden lebih dari dua periode. Bahkan Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS Nomor 3 Tahun 1963.

Sejumlah hal terungkap dalam webinar Political and Punlic Policy Studies dan esesninews.com, dengan tema : Jabatan Presiden 3 Periode : Konstitusoonal atau Konstitusional? yang dipandu Direktur Indo Polling Network Wempi Hadir, Kamis (11/3/2021).

Mantan Wakil Ketum Gerindra Arief Poyuono menjelaskan bahwa wacana presiden 3 periode merupakan langkah yang rasional demi fefektifitas kekuasaan. Sebab menurut dia, waktu dua periode saja tidak cukup untuk membangun Indonesia yang begitu besar. Apalagi secara politik, Jokowi mampu melakukan konsolidasi partai-partai.

“Terbukti anak dan mantunya bisa menjadi walikota pada pilkada 2020. Ini menunjukan bahwa Jokowi mampu mengendalikan partai-partai,” ujarnya.

Baca Juga  Disebut Ilegal, Kemenkum HAM akan Kaji KLB PD Sumut

Sementara filsuf Rocky Gerung menanggapi bahwa tidak perlu ada tiga periode. Dia menjelaskan bahwa konstitusi kita dibuat untuk membatasi kekuasaan. Itulah makna dari konstitusi. Bahkan kalau bisa kekuasaan presiden itu diperpendek. Kalau terlalu lama, bisa terjadi potensi corrup.

“Sebab memang kekuasaan adalah tend to corrupt. Apalagi kalau kekuasaan digenggam terlalu lama bisa menkadi otoriter,” kata Rocky.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hendri Satrio selaku founder dan pengamat politik dari Kedai KOPI. Dia mengatakan bahwa bangsa ini tidak kekurangan figur untuk menjadi presiden. Oleh sebab itu, wacana tiga periode masa jabatan presiden adalah hal yang tidak ideal. Sebagai negara yang besar, kita segudang kader yang siap untuk menjadi presiden.

Dari perspektif hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melanggengkan kekuasaan seorang presiden menjadi 3 periode. Sebab ada landasan yang kuat mengapa kekuasaan seorang presiden dibatasi.

Baca Juga  Kisruh Demokrat, Berikut Pernyataan Sikap DPP Kader Muda PD

“Ini dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok dan pribadi. Semangat demokrasi mesti tetap dirawat. Oleh sebab itu sirkulasi kekuasaan tidak boleh dihambat. Hanya negara yang tidak terbukas aja yang melanggengkan presiden lebih dari dua periode,” kata pakar Hukum Tata Negara Univeritas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Jadi tandas dia, tidak boleh memberikan ruang untuk siapapun mengubah yang ada. Walaupun disadari bahwa untuk mengubah konstitusi tidaklah rumit sebab hanya mengubah sedikit saja dalam konstitusi kita, maka semua bisa berubah. Sebaiknya ide 3 periode masa jabatan presiden tidak menjadi kenyataan sebab mengubah negara ini menjadi negara otoriter kalau berada di tangan orang yang salah.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Fery Amsari yang menjelaskan bahwa masa jabatan presiden tidak boleh lebih dari dua periode. Walaupun dalam perjalanan bangsa kita pernah mengalami fase tersebut.

“Belajar dari pengalaman masa lalu, maka sebaiknya kita tetap menjalankan apa yang sudah ada. Tidak perlu lagi menambah masa jabatan presiden,” kata dosen Fakultas Hulum Univeritas Andalas ini.

Baca Juga  Feri Amsari Sebut Jabatan Presiden Ditambah Jelas Menyimpang

Direktur Eksekutif P3S menambahkan bahwa wacana 3 periode jabatan presiden tidak lebih penting dari bagaimana menyelamatkan Indonesia dari persoalan besar yang sedang kita hadapi saat ini. Misalnya bagaimana pemerintah memastikan bahwa masyarakat bisa bertahan hidup ditengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, bagaimana memastikan keselamatn warga melalui kepastian vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu adalah pekerjaan konkrit demi keselamatan warga dan bangsa.

“Usulan tiga periode bagi saya Irasional dan kalau kita merunut sistem pemerintahan kita bukan Republik sebetulnya Indonesia menganut sistem monarki. Alasannya Indonesia sejak awal dikelilingi kerajaan-kerajaan. Contoh, abad ke-4 Kerajaan Hindu Kutai Kartanegara, Abad ke-7 Kerajaan Budha Sriwijaya abad ke12- 16 Muncul Kerajaan Islam Samudera Pasai dan Demak dan Mataram,” kata Jerry.

Dia pun berharap amandemen tak perlu dirubah jabatan presiden tetp 2 periode


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Mengenal Sosok Hipatios Wirawan, Calon DPR RI Termuda di Indonesia

Mengenal Sosok Hipatios Wirawan, Calon DPR RI Termuda di Indonesia

Rekapitulasi KPU Rampung, Jokowi-Maruf Unggul di 21 Provinsi

Rekapitulasi KPU Rampung, Jokowi-Maruf Unggul di 21 Provinsi

Menkominfo Ingatkan  Berhati-hati Gunakan Aplikasi FaceApp

Menkominfo Ingatkan Berhati-hati Gunakan Aplikasi FaceApp

Ini 7 Manfaat Kopi bagi Tubuh

Ini 7 Manfaat Kopi bagi Tubuh

Laporan Lengkap Pertempuran Israel dan Hamas di Gaza

Laporan Lengkap Pertempuran Israel dan Hamas di Gaza

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya