Walikota Cilegon Izinkan Mobnas Dipakai untuk Pernikahan Warga

ESENSINEWS.com - Minggu/07/03/2021
Walikota Cilegon Izinkan Mobnas Dipakai untuk Pernikahan Warga
 - ()

ESENSIEWS.com – Mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bisa dipakai warga sebagai kendaraan resepsi pernikahan. Tak seperti pejabat pada umumnya yang cenderung menjaga jarak dengan warganya, orang nomor satu di Kota Cilegon justru mempersilahkan kendaraanya dipakai warganya.

Minggu (7/2/2021) mobil Toyota Camry berplat merah dengan nomor polisi (Nompol) A 1 R itu perdana dipergunakan Muhammad Arief Syahrizal warga Lingkungan Sumur Jaya RT 02/ RW 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Bagai mendapat durian runtuh, Arief menjajal mobil mewah berbentuk sedan dengan kapasitas mesin 2494 CC itu tanpa biaya sedikitpun.

Ia dijemput langsung di depan gang rumahnya dan langsung diantar ke kediaman mempelai wanita di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber.

Muhammad Arief Syahrizal mengatakan, ia hari ini melaksanakan pernikahan di kediaman mempelai wanita di lingkungan Cikerut.

“Alhamdulillah program Pak Haji Helldy sudah terlaksana dan pada hari ini saya melaksanakan akad dan resepsi pernikahan,” katanya kepada Suara.com

Pria yang akrab disapa Arief itu mengaku sangat berterima kasih kepada Walikota Cilegon dan Pemkot Cilegon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Haji Helldy dan juga Pemkot Cilegon atas telah dipinjamkannya mobil dinas. Saya adalah perdana untuk dapat dipinjamkan mobil dinas ini,” ungkapnya.

Saat berada di dalam mobil dinas, Arief juga menyempatkan membuat video ucapan terima kasih.

“Sekarang saya sedang ada di dalam mobil dinas, di belakang ada orang tua saya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Cilegon Joko Purwanto mengungkapkan, sesuai Peraturan Wali Kota Cilegon nomor 5/2021 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Oleh Masyarakat.

“Sesuai aturan ini semua masyarakat Cilegon bisa meminjam mobil Pak Walikota untuk resepsi pernikahan,” ungkapnya.

Untuk persyaratannya, lanjut Joko, masyarakat Cilegon harus mengajukan terlebih dahulu dengan mengisi Format Surat Permohonan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Surat Pernyataan Permohonan.

“Selain itu masyarakat yang mengajukan juga harus asli orang Cilegon yang dibuktikan dengan KTP-el,” pungkasnya.

 

Sumber : Suara.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Bamsoet Berharap di HUT ke-73 Indonesia semakin Bijak dan Dewasa

Bamsoet Berharap di HUT ke-73 Indonesia semakin Bijak dan Dewasa

Perempuan Penjual Senpi pada Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Polisi

Perempuan Penjual Senpi pada Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Polisi

Gubernur dan Wagub Sulut Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPS APBD 2023

Gubernur dan Wagub Sulut Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPS APBD 2023

Gelombang Setinggi 4 Meter, Evakuasi Tsunami di Banten Dihentikan

Gelombang Setinggi 4 Meter, Evakuasi Tsunami di Banten Dihentikan

Prostitusi Berkedok Rumah Makan, Tarif Kencan Rp 300 Ribu Plus Kamar

Prostitusi Berkedok Rumah Makan, Tarif Kencan Rp 300 Ribu Plus Kamar

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya