Lansia Korban Penelantaran Camat Lapor ke Dewan dan Bupati Lebong

ESENSINEWS.com - Kamis/25/02/2021
Lansia Korban Penelantaran Camat Lapor ke Dewan dan Bupati Lebong
 - ()

BENGKULU – Rosni (70) dan Sumiaty (65), dua lansia korban penelantaran oknum Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, resmi melaporkan pelaku ke DPRD dan Bupati Kabupaten Lebong, Selasa (23/2/2021). Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dwi Agung Joko Purwibowo, meminta audiensi dengan pelaku penelantaran.

“Laporannya sudah dikirim ke DPRD dan Bupati Lebong, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APP&KB) Lebong,” ujar Agung dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/2021).

Dalam surat bernomor 057/KH-AJP/II/2021 yang dilayangkan tersebut, ada 23 butir pengaduan yang disinyalir telah merugikan kliennya, Mahmud Damdjaty. Terdiri dari 7 butir duduk perkara kasus kliennya. Serta, 16 butir aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi lansia oleh Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin dan adiknya, Kades Teluk Dien, Jon Kenedi.

Selain mengadukan ulah oknum Camat dan Kades bersaudara, pihak keluarga Mahmud juga mengungkapkan kronologis lengkap kepemilikan tanah miliknya. Termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat pemerintahan yang diduga berupaya menyerobot tanahnya.

Mahmud menjelaskan, bahwa tanah miliknya diperkuat Surat Keterangan jual beli tertanggal 24 Februari 2002, antara M. Rais selaku penjual, dengan anaknya, Ivan Sukmadi sebagai pembeli.

Tanah tersebut diserahkan kepada Mahmud atas Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah tertanggal 2 Juni 2004 dan diketahui oleh Kepala Desa setempat. “Artinya, sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah ada masalah dan tidak pernah ada yang mengklaim penguasaan oleh klien saya, Mahmud Damdjaty. Bahkan, pihak menurut klien saya, keluarga Rais pernah menananam jahe di area perkebunan tersebut,” terang Agung.

Kecamatan Rimbo Pengadang juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 594/25/TL RT/2019 dan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor: 594/26/RP/2019, tertanggal 10 mei 2019. Disaksikan Andi Wijaya selaku Kepala Desa Talang Ratu, dan Saidul, yang saat itu menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Rimbo Pengadang. Serta, Camat Rimbo Pengadang kala itu, Januar Pribadi.

SKT dan SPPT tersebut diperkuat surat pernyataan bermaterai anak almarhum Rais, S. Damruri alias Samiun, tanggal 18 Agustus 2020. Lalu, Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin pun ikut menandatangani surat pernyataan Samiun, tanggal 19 Agustus 2020.

“Tanah diseberang air Ketaun yang sudah saya (Samiun) ukur seluas dua hektar adalah tanah hak milik wak saya (Mahmud Damdjaty) yang diperoleh dengan jalan membeli dari ayah saya (almarhum) M. Rais pada tahun 2002,” tulis Samiun dalam surat pernyataan, dengan tulisan tangannya sendiri.

Awal November 2020, Mahmud Damdjaty mengajukan pendaftaran Sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Namun, tanggal 13 November 2020 dan 20 November 2020, muncul mediasi dadakan di Kantor Camat Kecamatan Rimbo Pengadang.

Mediasi dilakukan setelah mempertimbangkan klaim sepihak dari warga Rimbo Pengadang, Samiun, yang mengaku sebagai pemilik tanah. Meski demikian, BPN Lebong mengukur dan menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) atas nama Mahmud Damdjaty, tanggal 25 November 2020.

Dua bulan berselang, tepatnya 28 Januari 2021, PT. KHE datang bersama BPN lebong untuk mengukur tanah milik Mahmud di seberang sungai Ketaun. Saat itu, Legal Permit PT. KHE, Afanthio Wira Bachtiar, mengaku diutus langsung oleh Direktur PT. KHE, Zulfan Zahar.

Zulfan yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi tahun 2020, mengutus Thio untuk menyaksikan pengukuran tanah oleh BPN Lebong. Pihak PT. KHE merasa berhak mengukur karena telah membayar tanah tersebut kepada Samiun.

“Saya menjalankan tugas dari manajemen (PT. KHE). Saya di utus Direktur saya, Zulfan Zahar, untuk menyaksikan (proses pengukuran),” ungkap Thio saat itu.

Menurut Thio, PT. KHE berani membayar ke Samiun, mengacu pada legalitas tanah dari Kecamatan Rimbo Pengadang. Acuannya, hasil mediasi dua kali dari pihak Samiun dan keluarga Mahmud. Sebagai Legal Permit yang paham hukum, Thio menilai pembayaran tetap dapat dilakukan, meski pun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Selama dasar alasannya bisa terverifikasi, terklarifikasi, validasi (dari Kecamatan), kenapa tidak (dibayarkan)? Kami berdasarkan alat sah yang sudah disepakati bersama,” tutur peraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro tersebut.

Pengukuran pun batal dilakukan. Karena BPN meragukan legalitas tanah yang diklaim pihak PT. KHE, karena hanya beracuan pada hasil mediasi Kecamatan Rimbo Pengadang. Camat, Kades, pihak KHE, dan perwakilan BPN Lebong, akhirnya membubarkan diri.

Tak lama setelah itu, terjadilah insiden pelarangan penggunaan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, dan didukung kakaknya, Camat Lasmudin. Tepatnya, saat Rosni (70), dan adiknya Sumiaty (65), beserta belasan keluarga lainnya hendak menyeberang sungai Ketaun. Kedua lansia itu dilarang menggunakan rakit yang diklaim milik keluarga Lasmudin, dan Jon Kenedi.

Menurut sejumlah saksi, oknum Camat dan Kades tak hanya membiarkan kedua lansia sekeluarga telantar. Rombongan tersebut, bahkan sempat menikmati nasi bungkus di tepi sungai Ketaun,sambil mengawasi rakitnya agar tidak digunakan kedua lansia sekeluarga.

Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin menepis tudingan dirinya telah menelantarkan kedua lansia tersebut. Lasmudin mengaku tidak tahu jika Rosni dan keluarganya hendak menyeberang. “Saya tidak tahu kalau bu Rosni itu mau pulang naik rakit. Saya pastikan tidak ada larangan. Tapi, bu Rosni sendiri yang mundur,” kilah Camat.

Atas fakta-fakta tersebut, Rosni sekeluarga merasa sangat terzalimi. Karena menerima kekerasan berbasis jender. Bahkan, mendapat tekanan secara mental, psikologis, dan kehilangan hak perlindungan konstitusional sebagai masyarakat.

“Pada dasarnya keluarga Mahmud tidak berniat menghalangi dan mendukung adanya pembangunan di daerah tersebut. Selama pembangunan di area tersebut sesuai prosedur dan professional dari pejabat publik terkait. Tanpa menghilangkan hak-hak dari para pemilik lahan mau pun praktek manipulasi warga dan mengadudomba masyarakat setempat,” urai Agung.

Agung menambahkan, oknum Camat Rimbo Pengadang dan Kades Teluk Dien, tidak hanya telah menyalahgunakan wewenang. Melainkan juga diduga sejumlah terlibat maladministrasi yang menjadi prioritas penindakan Ombudsman.

Diantaranya, tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyalahgunakan wewenang, tidak kompeten, bertindak tidak layak, diskriminasi, berpihak, dan menerapkan konflik kepentingan. Selain itu, perilaku oknum Camat Rimbo Pengadang dan Kades Teluk Dien, disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, pihak keluarga Mahmud, melaporkan ulah oknum Camat dan Kades ke DPRD Lebong. Sesuai Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009, bahwa, “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”

“Maka melalui surat ini, saya memohon kepada DPRD Kabupaten Lebong untuk menerima pengaduan klien saya dan menindaklanjuti aspirasi melalui audiensi. Sekaligus memanggil Lasmudin, selaku Camat Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kepala Desa Teluk Dien, Jon Kenedi, untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi pengawasan DPR,” demikian Agung.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, membenarkan telah menerima surat pengaduan tersebut. “(Surat) Itu sudah masuk,” timpal politisi PAN tersebut. (**)

###


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Launching Buku ‘100 Karo Inspiratif’ Sukses Digelar, Brigjen Pol. Ricky Wakkano : Terima Kasih

Launching Buku ‘100 Karo Inspiratif’ Sukses Digelar, Brigjen Pol. Ricky Wakkano : Terima Kasih

Ketum PP Muhammadiyah Sebut Menpora yang Tawarkan Acara Kemah Kepadanya dan GP Ansor

Ketum PP Muhammadiyah Sebut Menpora yang Tawarkan Acara Kemah Kepadanya dan GP Ansor

Harga BBM Tidak Turun, Rakyat Menuntut Ganti Rugi Rp 24 Triliun

Harga BBM Tidak Turun, Rakyat Menuntut Ganti Rugi Rp 24 Triliun

Akhirnya, Tol Manado – Bitung Resmi Beroperasi

Akhirnya, Tol Manado – Bitung Resmi Beroperasi

LPAI Dorong Kemendikbud Bangun Sekolah Darurat di Sulteng

LPAI Dorong Kemendikbud Bangun Sekolah Darurat di Sulteng

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya