ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Enam Organisasi Kemasyarakatan pemuda tingkat Nasional mengecam tindakan brutal tentara Australia yang membunuh warga sipil Afghanistan selama 4 tahun, antara 2009-2013. Keenam organisasi tersebut diantaranya adalah, PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), DPP IPTI ( Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia), PP Perisai, HIMMA (Alwashliyah), Pemuda Katolik, dan GAMKI.
Apa yang dilakukan oleh pasukan khusus tentara Australia tersebut, secara nyata telah melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama. Konvensi Jenewa 1949 adalah serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur.
Sedikitnya, ada 196 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Salah satunya adalah Australia.
“Karena itu, sekali lagi kami menyatakan apa yang dilakukan pasukan Khusus Australia di Afghanistan adalah tindakan bar bar, brutal, dan sangat memalukan bagi tentara yang negaranya telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 ini,” ujar Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum PB SEMMI mewakili keenam organisasi pemuda tersebut di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 8 Desember 2020.
Bintang mengatakan, Militer Australia (ADF) telah memecat sebanyak 19 personel pasukan khususnya. Hal ini dilakukan setelah ada hasil investigasi yang melaporkan adanya tindakan main hakim sendiri (unlawful killing) oleh personel mereka.
“Mengecam tindakan tentara Australia yang diduga telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusian dengan melakukan Unlawfull Killing terhadap 39 warga sipil di Afghanistan,” imbuhnya.
Selanjutnya Bintang bersama rekan-rekannya juga meminta, agar PBB menindak tegas negeri Kanguru itu. Sebab, Australia sudah melanggar konvensi Jenewa 1949.
“Kami meminta Perserikatan Bangsa Bangsa untuk memberikan sanksi tegas kepada negara Australia, karena telah diduga melanggar HAM dan Melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama,” kata Bintang, di rumah kebangsaan HOS Tjokroaminoto, Jalan Amir Hamzah, Menteng.
Bintang juga meminta Pemerintah Indonesia, agar turut bersuara dan bersikap atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia diharapkan menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dunia.
“Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk secara aktif untuk melakukan upaya-upaya perdamaian dunia dan mengutuk segala bentuk tindakan yang melawan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya.