Oleh : Ahmad Khozinudin
(Advokat, Aktivis Pergerakan Islam)
6 (enam) anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan meninggal dunia karena tembakan. Kepolisian menyebut, Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek dini hari tadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan HRS, mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal HRS, Tim kepolisian kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengikut Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek.
Pada saat di tol, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut Habib Rizieq. Pengikut Habib Rizieq juga disebut melawan polisi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.
Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya melarikan diri. Untuk kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu kerusakan kendaraan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.
Demikian, penjelasan Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Sementara itu, sebelumya Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Peristiwa Di Tol dan Keberadaan HRS. Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FPI, KH Sobri Lubis dan Sekum FPI Munarman.
Dalam pernyataannya, FPI mengabarkan adanya peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta
penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal HRS. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur.
Dikabarkan, HRS beserta keluarga termasuk cucu yang masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi.
Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman
OTK (yang diduga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan HRS).
Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar
pengawal keluarga.
Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih
hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi.
FPI mohon do’a agar 1 mobil yg tertembak berisi 6 orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan.Dan mohon do’a untuk HRS, termasuk mengkonfirmasi lokasi HRS tidak bisa disebutkan, demi alasan keamanan dan keselamatan HRS
beserta keluarga, yang tidak bisa sebutkan. Karena jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan HRS dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik. Demikian isi pernyataan FPI yang dibuatdi Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H, atau 7 Desember 2020.
Terkait perbedaan klaim peristiwa antara pihak Kepolisian dengan FPI, publik patut untuk melakukan sejumlah penelaahan kasus ini dari beberapa aspek :
*Pertama,* publik dipaksa untuk memilih apakah mempercayai statement Kepolisian atau FPI. Sebab, dua pernyataan ini bertentangan dari sisi subjek pelaku dan korban kejahatan.
Menurut FPI, HRS dan laskar FPI mendapat serangan dari organ yang mereka sebut oleh preman OTK dan enam anggotanya hilang tak diketahui rimbanya. Sementara versi kepolisian, pendukung HRS menyerang petugas dan akhirnya dilumpuhkan hingga 6 (enam) orang mati tertembak, dan 4 orang melarikan diri.
Jika mempercayai versi Polisi, anggota FPI adalah pelaku kejahatan yakni melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap petugas, dan akhirnya petugas melakukan pembelaan diri dengan menembak anggota FPI hingga enam orang meninggal. Jika mempercayai FPI, maka anggota FPI adalah korban penculikan dan patut diduga pelakunya adalah oknum anggota polisi dan terkonfirmasi dengan pernyataan resmi dari Kapolda Metro Jaya.
Jadi, percaya polisi kesimpulannya FPI penjahat. Percaya FPI, kesimpulannya oknum anggota polisi melakukan tindakan ekstrak judicial killing.
*Kedua,* terlepas dari dua klaim yang saling bertentangan tersebut ditilik dari siapa pelaku, siapa korban, namun keterangan kepolisian dan FPI membenarkan adanya peristiwa dengan versi berbeda. Dan dipastikan, kebenaran adanya kematian 6 anggota FPI, meski dengan latar belakang dan penjelasan versi kepolisian yang belum diklarifikasi ulang oleh FPI.
*Ketiga,* ditilik dari motif penembakan oleh petugas sebagai tindakan membela diri, hal ini sangat sumir. Mengingat, tindakan serangan yang diklaim dialami petugas tidak menimbulkan korban terhadap petugas, dan hanya menimbulkan kerusakan pada kendaraan petugas kepolisian.
Hal itu mengkonfirmasi, apa yang diklaim serangan terhadap petugas tidak layak dijadikan sandaran untuk membela diri dengan mengeluarkan tembakan yang menyebabkan tewasnya 6 orang anggota FPI. Sebab, tindakan yang dilakukan untuk membela diri berupa tembakan yang menyebabkan tewasnya 6 anggota FPI, tak sebanding dengan serangan dan ancaman kepada petugas yang hanya menimbulkan kerusakan kendaraan petugas.
Memang benar, dalam ketentuan pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) disebutkan :
_(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum._
_(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana._
Namun menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), pembelaan terpaksa” (noodweer) harus memenuhi syarat-syarat :
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. *Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya*. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus *ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.*
Dalam kasus peristiwa tewasnya 6 (enam) anggota FPI oleh tembakan petugas kepolisian, *tidak terdapat keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.* Serangan anggota FPI hanya menimbulkan kerusakan kendaraan, sementara pembelaan petugas menyebabkan hilangnya nyawa 6 anggota FPI.
Belum lagi, jika benar peristiwa itu adalah penyerangan terhadap rombongan HRS, maka tindakan kepolisian bukan lagi dalam kapasitas membela diri. Sehingga, tidak terpenuhi unsur *”ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga”.*
*Keempat,* bahwa pengawalan massa HRS untuk diperiksa kepolisian bukanlah tindak pidana. Karena tidak ada satupun pasal perundang-undangan yang melarang seorang diperiksa polisi untuk dikawal atau didampingi.
Karena itu, tindakan pembuntutan (sebagaimana keterangan FPI) tidak layak dilakukan kepolisian jika alasannya menyelidiki rencana pengawalan HRS. Seyogyanya, peristiwa tewasnya 6 anggota FPI ini tidak perlu terjadi, jika kepolisian tak terlalu khawatir atas kabar rencana pengawalan HRS.
*Kelima,* semua penjelasan kepolisian tidak dapat diverifikasi dari sumber berbeda, karena semua cerita tentang serangan terhadap petugas, penggunaan senjata api dan sejumlah Sajam oleh anggota FPI, semata versi kepolisian. Tidak ada saksi hidup dari FPI, enam orang meninggal dan 4 orang kabur.
Padahal, FPI hanyalah ormas Islam, bukan milisi. FPI hanya menjalankan aktifitas dakwah amar makruf nahi Munkar, tak pernah melakukan gerakan bersenjata. Sehingga, pernyataan sepihak dari kepolisian ini terasa ganjil dan sangat menggelikan.
*Keenam,* bahwa jika benar peristiwa itu bermula dari serangan terhadap rombongan HRS bersama anggota FPI, maka kejadian ini terkategori kejahatan oleh organ Negara bukan oleh Preman OTK. karena kepolisian, secara resmi menyatakan bertanggung jawab atas kematian 6 (enam) anggota FPI meski dengan nomenklatur ‘membela diri.
*INI ADALAH KEJAHATAN NEGARA (STATE CRIME).*
Telah terjadi tindakan pembunuhan diluar hukum (Ekstra Judicial Killing) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian yang merupakan organ resmi Negara, bukan oleh Preman OTK. Hal ini merupakan kejahatan serius, karena itu semua pihak wajib mengawali kasus ini.
Terlebih lagi, disaat bangsa ini membutuhkan persatuan untuk menghadapi pandemi, ikhtiar anak bangsa untuk melakukan rekonsiliasi, peristiwa ini menambah beban dan penderitaan rakyat. Menambah berat, setelah rakyat disakiti dengan Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19.
Terakhir, penulis ingatkan hadits Rasulullah Saw :
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”
(HR. Nasai dan Turmudzi).