ESENSINEWS.com – Muhamad Rizieq Shihab menunjukkan dirinya sebagai orang yang mau membangkang terhadap negara dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Kekarantiaan Kesehatan.
“Saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Rizieq bahkan menolak permintaan walikota Bogor Bima Arya melakukan tes swab ulang untuk memastikan kondisi kesehatan Rizieq,” ungkap Praktisi Hukum yang juga Advokat, Hipatios Wirawan.
Tak sampai disitu, kata Wirawan, Rizieq Shihab juga kabur dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/11/2020) malam.
Menurut Wirawan, kaburnya Rizieq Shihab diduga sangat berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Rizieq Shihab diduga ingin menghindar dari proses hukum yang akan menjerat dirinya karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan,” jelas Wirawan.
Wirawan menerangkan, penyambutan Rizieq Shihab sepulang dari Arab adalah awal mula terjadinya pelanggaran hukum.
“Mobilisasi massa yang menyangkut kedatangan Rizieq Shihab sudah terang benderang melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu Rizieq diancam dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun,” ujar Advokat Muda ini.
Segera Tangkap
Menurut Wirawan, Polisi sangat beralasan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab karena diduga Mantan Ketua FPI itu berupaya untuk menghindari proses hukum setelah surat panggilan Polisi sampai ke rumah Rizieq Shihab.
“Saat berada di rumah sakit, kepada media Rizieq menyampaikan ingin beristirahat demi pemulihan kesehatan. Namun, baru sehari setelahnya, Ia langsung kabur,” kata Wirawan.
Wirawan menambahkan, sudah cukup bukti untuk mengkualifikasi tindakan Rizieq Shihab sebagai tindakan pidana. Karena itu, habib Rizieq perlu ditahan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP.