Dugaan Investasi Bodong, Berawal Dari Beli Kondotel di Bali

ESENSINEWS.com - Rabu/28/10/2020
Dugaan Investasi Bodong, Berawal Dari Beli Kondotel di Bali
Diana Puspitasari Ditemani sang suami dan kuasa hukumnya  - ()

ESENSINEWS.COM, JAKARTA –  Dugaan Investasi Bodong kembali mencuat. Kali ini dialami korban bernama Diana Puspitasari. Di tahun 2018, Diana yang tinggal di Jakarta Timur ini, membeli property senilai Rp 300.000.000 dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di AIA Central, 39th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta.

Meski kantor pemasarannya ada di Jakarta, namun property berupa kondotel yang dibeli oleh Diana berada di Bali.

“Waktu itu saya percaya saja, lalu membeli unit dengan sistem sharing unit, harga transaksi sebesar 300 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2016. Pada tahun 2018, saya sudah melunasi seluruh tagihan pembelian. Setelah lunas mulai aneh di situ,” ujar Diana Puspitasari yang didampingi oleh suaminya Yohanes Edison.

Menurut Diana, setelah pelunasan harga pembelian sharing unit tersebut, pihak Luxor tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetapi hanya memberikan Perjanjian Kerjasama Investasi Bagian Unit Kondotel D’LUXOR RAYA KUTA.

Lebih parah lagi, pihak pembeli disebutkan hanya mempunyai hak atas penghasilan yang nantinya diperoleh dari Bagian Unit Kondotel D’Luxor dan tidak berhak dalam hal kepemilikan.

“Ini sangat aneh, saya beli kondotel, tetapi saya bukan pemilik kondotel tersebut. Ujung-ujungnya hanya dibilang investasi. Ini permainan, kami tidak bisa terima diperlakukan seperti ini, ” tegas Diana yang rencananya segera mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu uang yang sudah kami serahkan untuk membeli unit kondotel itu, senilai 300 juta agar dikembalikan saja. Kami tidak mau tertipu lebih jauh lagi dalam pemainan ini.”

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, korban diduga cukup banyak. Tetapi yang sudah mengadukan nasibnya baru Diana Puspitasari bersama suaminya Yohanes Edison, didampingi kuasa hukumnya Enggar Bawono SH. Saat ini beberapa nasabah sudah berkomunikasi untuk sama-sama mengadukan nasibnya ke OJK.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Dershowitz Explains How Supreme Court Could Get Involved in Georgia Election Challenge

Dershowitz Explains How Supreme Court Could Get Involved in Georgia Election Challenge

DMI Larang Masjid jadi Tempat Ajang Politik Praktis

DMI Larang Masjid jadi Tempat Ajang Politik Praktis

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing Company

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing Company

Sebelum Meninggal, Pretty Asmara Sempat Dirawat di RS Pengayoman Jakarta

Sebelum Meninggal, Pretty Asmara Sempat Dirawat di RS Pengayoman Jakarta

Faldo Maldini-Febby Datuak Bangso, Kandidat Anak Bawang

Faldo Maldini-Febby Datuak Bangso, Kandidat Anak Bawang

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya