ESENSINEWS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto baru-batu ini mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Hal ini dinilai mengundang masalah baru di tengah pandemi virus Corona. Menurut beberapa organisasi kedokteran, peraturan ini akan membatasi pelayanan kesehatan.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), pernah menjelaskan PMK yang baru itu tampak seperti memberi kewenangan semua peralatan radiologi kepada spesialis radiologi saja.
Dampaknya sebagai contoh pelayanan seperti USG kehamilan yang biasanya dilakukan dokter kandungan mungkin tak bisa lagi dilakukan bila tak ada kewenangan dari kolegium radiologi.
“Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikcom.
Sekitar 15 spesialis disebut terdampak dengan adanya PMK No 24/2020 ini termasuk jantung, orthopedi, bedah saraf, dan lainnya.
Sumber : detik.com