JAKARTA – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Papua (AMP3), Ifan menyambut baik langkah kepolisian Daerah Papua menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak pidana pornografi dan informasi, transaksi elektronik yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua yang viral beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW. Dari lima tersangka ini, satu diantaranya adalah kepala daerah Kabupaten Mimika berdasarkan hasil pemeriksaan polisi nomor: LP/225/IX/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik.
“Pada prinsipnya kami mendukung Polda Papua dalam kasus ini. Kami juga meminta dipercepat kasus ini agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ifan, Sabtu (24/10/2020).
AMP3, lanjut Ifan, meminta Polda Papua agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video mesum segera ditahan.
“Kami meminta (tersangka EO) segera ditahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya warga Kabupaten Mimika dibuat geger dengan beredarnya sebuah video mesum di media sosial. Pelaku dalam video itu diduga adalah seorang perempuan mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua.
Video adegan seksual di sebuah hotel di Timika yang berdurasi 85 detik itu disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika