ESENAINEWS.com – Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus tersebut ternyata ada dua pihak internal polri yang memberikan kemudahan bagi Djoko Tjandra ini, dua jenderal polisi yang terlibat kemudian dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, bahwa penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan Internal Polri masa depan, sehingga penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus upaya pembersihan di tubuh Polri.
“Kami transparan tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” ujarnya dikutip jabarnet.
Berkaitan dengan itu pula, kata seorang mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, bahwa siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra (DT), baik itu jenderal atau perwira lainnya, tentu semua akan ditindak secara tegas sesuai Undang – Undang yang berlaku, artinya Polri tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat.
Pada pelimpahan tahap II ini, unit Bareskrim Polri dari anggota penyidik sudah menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke tingkat kejaksaan.
Dengan demikian,mereka tentunya akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tentang suap (red notice sendiri) merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Mengenai kasus ini pula, pihak Polri secara khusus Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka utama.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk mengusut tuntas bilamana didalam tubuh Polri memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Jendral bintang 3 ini yang akrab dipanggil Listyo menekankan, bahwa siapa saja nantinya yang terlibat tidak akan segan – segan diberikan hukuman yang tegas, disamping itu juga seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program ini dipersilakan untuk mengundurkan diri.
“Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dalam membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya oleh masyarakat, bangsa serta Negara. Komitmen itu bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat (16/10/2020)
Komjen Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat meskipun itu kawan satu angkatannya. Dalam hal ini seperti Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu angkatan bersama Listyo.
Diketahui, pengembangan dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan suap di balik penghapusan red notice ke Djoko Tjandra.
Terkait kasus suap penghapusan (red notice) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. Lalu muncul kemudian Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap kepada beliau berdua (NB dan PU). Bersama ini pula Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan.
Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan guna keperluan proses pelimpahan tahap ke II. Sampai kini, dua perkara tersebut yang sempat menjadi sorotan publik telah memasuki proses pembuktian di meja hijau.
Selanjutnya, sesuai dengan perintah dan petunjuk Kapolri, Polri berupaya menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, sehingga secara transparan dan profesional Polri kedepan mampu dan bersikap tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat penegak hukum di Indonesia.