dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan pihaknya khawatir UU Ciptaker menjalan jalan masuk untuk kapitalisasi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu yang disorot adalah keberadaan pasal 26 dan 65. Pasal 26 mengatur mengenai entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.
Sedangkan, pasal 65 mengatur mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Ketentuan lanjutan dari pasal tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP).
“Keberadaan pasal ini sama dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” ujarnya Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 52 Jakarta itu melalui keterangan tertulis, dikutip Sindonews, Rabu (7/10/2020)