Langgar UUD 45, UU Ciptaker : Pendidikan Bisa Diperdagangkan

ESENSINEWS.com - Rabu/07/10/2020
Langgar UUD 45, UU Ciptaker : Pendidikan Bisa Diperdagangkan
 - ()
ESENSINEWS.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam masuknya klaster pendidikan
dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan pihaknya khawatir UU Ciptaker menjalan jalan masuk untuk kapitalisasi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu yang disorot adalah keberadaan pasal 26 dan 65. Pasal 26 mengatur mengenai entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Sedangkan, pasal 65 mengatur mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Ketentuan lanjutan dari pasal tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP).

“Keberadaan pasal ini sama dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” ujarnya Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 52 Jakarta itu melalui keterangan tertulis, dikutip Sindonews, Rabu (7/10/2020)

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pemerintah AS Akhiri Perjanjian Persenjataan Nuklir dengan Rusia

Pemerintah AS Akhiri Perjanjian Persenjataan Nuklir dengan Rusia

Laga U-19 Indonesia-Jepang Jadi Momen Penting

Laga U-19 Indonesia-Jepang Jadi Momen Penting

BUMN Imbau Mulai Senin, Pegawai Bekerja dari Rumah

BUMN Imbau Mulai Senin, Pegawai Bekerja dari Rumah

Lagi, Kapolda Cek Kesiapsiagaan Anggota Di KPU dan Bawaslu

Lagi, Kapolda Cek Kesiapsiagaan Anggota Di KPU dan Bawaslu

Bupati Minahasa Hadiri Pembekalan Kepemimpinan Kemendagri

Bupati Minahasa Hadiri Pembekalan Kepemimpinan Kemendagri

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya