ESENISNEWS.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19 membuat empat calon kepala daerah di Kalimantan Timur terpapar corona.
Dari empat calon yang terpapar, dua di antaranya meninggal dunia yakni Bupati Berau Muharram sebagai calon bupati petahana dan calon wali kota Bontang Adi Darma.
Dua lainnya yang juga terpapar yakni calon petahana Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dan calon wakil bupati Kutai Timur Uce Prasetyo.
Empat calon ini diduga terjangkit virus corona karena aktivitas mengikuti tahapan Pilkada yang kini sedang berproses di KPU masing-masing kabupaten dan kota.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib menuturkan, sejak awal pendaftaran, KPU kabupaten dan kota telah menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.
Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Serentak Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
“Hanya saja di lapangan kadang pelanggaran masih terjadi. Misalnya kemarin waktu pendaftaran calon di Samarinda banyak pendukung ikut ke KPU,” ungkap Ajib dilansir Kompas.com Jumat (2/10/2020) malam.
KPU sudah membatasi orang yang masuk dalam areal KPU dalam setiap tahapan dengan standar protokol ketat.
Namun, justru terjadi penumpukan massa pendukung paslon di luar areal KPU atau jalanan.
“Kalau di luar areal KPU bukan lagi kewenangan kami. KPU memberitahu ke paslon untuk tidak mengumpulkan massa. Paslon dan tim kampanye harus bertanggung jawab,” terang dia.
Selain itu, Bawaslu kabupaten dan kota juga punya hak mengawasi pelanggaran protokol Covid-19 selain regulasi dan tahapan Pilkada.
“Pilkada tahun ini Bawaslu dapat tambahan kewenangan awasi penerapan protokol Covid-19,” jelas dia.
Kendati demikian, belum ada sanksi tegas bagi paslon atau tim kampanye jika terbukti melanggar protokol Covid-19.
“Masih sebatas teguran administrasi. Tidak sampai ke diskualifikasi karena belum ada aturan hukumnya,” jelas dia.
Kemudian untuk metode kampanye, Ajib menjelaskan tatap muka dan dialog masih dimungkinkan.
Hanya saja, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan dengan menerapkan jarak minimal satu meter antar peserta.
“Penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan kaca penutup wajah wajib digunakan,” tegas dia.
Pilihan lain, partai politik atau tim kampanye juga bisa menggunakan metode daring.
Hal ini diaturkan dalam Pasal 58 PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Serentak Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para paslon dan tim kampanyenya agar benar-benar menerapkan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.
Hal tersebut agar bisa menekan muncul klaster Covid-19, pun kasus positif yang telah dialami beberapa calon.