Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyesalkan sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar No. : 90/PL.032.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, a/n. Edistasius Endi, karena telah meremehkan bahkan mengabaikan kebenaran puluhan surat bukti autentik.
Di antaranya, keterangan 5 orang saksi dan pengakuan bersalah dan menyesal dari Edistasius Endi, di hadapan Hakim. Adapun Edistasius Endi, pernah terlibat dalam kasus kriminal main judi.
Dalam konteks pencalonan Edistasius Endi, ada puluhan fakta yang tak terbantahkan, bahwa perbuatan “Main Judi”, benar terjadi dan dilakukan secara bersama sama oleh empat orang pelaku, termasuk Edistasius Endi, pada tanggal 15 April 2016, masuk dalam kategori perbuatan tercela.
“Ada puluhan surat bukti autentik seharusnya menjadi halangan bukan saja bagi KPU Mabar dalam menetapkan Edistasius Endi Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati, tetapi juga secara hukum dan moral bagi Edistasius Endi seharusnya tidak usah mendaftarkan diri dalam pencalonan Bupati Mabar Tahun 2020, demi hukum,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, dalam keterangannya Senin (28/9/2020).
TPDI, kata Petrus, telah mengantongi empat surat bukti utama dan keterangan lima orang saksi dibawa sumpah serta pengakuan empat terdakwa, yang akan mengungkap anomali KPU Mabar dalam menilai dan mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Tahun 2020.
Di antaranya, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020; menerangkan Edistasius Endi, pernah melakukan tindakan kriminal yaitu Main Judi sesuai pasal 303 KUHP.
Lalu Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tertanggal 10 Agustus 2016, yang memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta” “main judi”,
Surat Pernyataan Edistasius Endi, SE. diumumkan melalui Harian Victory News tanggal 4 September 2020, bahwa Edistasius Endi, SE. adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Aguatus 2016, karena terbukti bersalah terlibat melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng No. : W22.EF.PK.01.01-552A, tertanggal 15 Agustus 2020, yang menyatakan : Edistasius Endi, pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari, telah dinyatakan bebas sejak tanggal 29 September 2016 dengan Surat Lepas No.: W22.PK.01.01.28.09.2016.
KETERANGAN SAKSI, TERDAKWA DAN BARANG BUKTI LAIN.
Keterangan 5 (lima) orang Saksi (Priyo Nusantoro, Ferdiansyah, Ferdinandus Setia Budi, Aventinus Jesman dan Yohanis Asadama) tertera dalam putusan Pengadilan No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. yang pada intinya menerangkan bahwa Terdakwa Edistasius dkk. tertangkap oleh Polisi pada tanggal 15 April 2016, saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang (Main Judi);
Pengakuan para Terdakwa (Oktavianus Andi Bona, Hasiman Tan Timotius, Matheos Siok, Edistasius Endi), secara jujur mengakui bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan “Main Judi”; dan Barang Bukti yang disita Polisi dari dijadikan barang bukti persidangan perkara Judi berupa 95 lembar Kartu Remi, 20 lembar uang pecahan Rp.50.000,- (bacaputusan Pengadilan No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Agustus 2016).
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM
Fakta-fakta hukum dimaksud, telah dielaborasi oleh Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukum putusan perkara No.45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tanggal 10 Agustus 2016, bahwa “perjudian atau perbuatan MAIN JUDI yang dilakukan Edistasius Endi dkk. bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara”;
Majelis Hakim juga dalam Pertimbangan Hukumnya secara tegas menyatakan, tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan “pembenar” maupun sebagai alasan “pemaaf”, apalagi perbuatan para terdakwa (Edistasius Endi dkk.) sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas “PERJUDIAN”.
Karena itu Majelis Hakim dalam “Amar Putusan” yang dibacakan pada persidangan “terbuka untuk umum” tanggal 10 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terdakwa III Edistasius Endi (dkk) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta main judi di tempat khalayak umum, karenanya menghukum dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari.