ESENSINEWS.com – Seorang hakim federal AS telah menghentikan untuk sementara perintah pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk melarang aplikasi video populer TikTok di toko-toko aplikasi AS.
Larangan itu seharusnya mulai berlaku pada hari Minggu tengah malam atas perintah Departemen Perdagangan AS, suatu langkah terbaru yang menargetkan apa yang disebut para pejabat pemerintah adalah masalah keamanan dengan perusahaan-perusahaan China.
Hakim memberi para pengacara TikTok dan pemerintah waktu hingga Rabu untuk bertemu dan mengusulkan jadwal bagi persidangan kasus itu lebih lanjut.
Para pengacara TikTok berpendapat dalam sidang hari Minggu bahwa pelarangan aplikasi itu akan melanggar hak-hak kebebasan berbicara penggunanya, sekaligus menimbulkan kerugian yang tak dapat diganti bagi bisnis perusahaan itu.
“Kami akan terus membela hak-hak kami demi kepentingan komunitas dan karyawan kami,” sebut perusahaan itu dalam suatu pernyataan yang menyambut putusan hakim.
Departemen Perdagangan AS menyatakan setelah putusan itu bahwa perintah eksekutif Presiden Trump Agustus lalu yang menguraikan kekhawatiran bahwa TikTok mengumpulkan data yang luas yang dapat berakhir di tangan pemerintah China “sepenuhnya konsisten dengan undang-undang dan mendorong kepentingan keamanan nasional
menyebutkan pemerintah mematuhi perintah hakim tersebut tetapi berniat untuk “membela dengan kuat” perintah eksekutif tersebut dan penerapannya dari berbagai tantangan hukum.
Pemerintahan Trump juga berupaya menutup aplikasi populer lainnya, WeChat, dari toko-toko aplikasi AS, sebelum hakim mengeluarkan perintah sepekan silam untuk menghentikan larangan itu juga.
China telah menolak tuduhan AS bahwa aplikasi itu menimbulkan kekhawatiran keamanan, seraya menuduh AS mengganggu perusahaan-perusahaan China.
Sumber : VOA