“Pemain Judi” Lolos Persyaratan Cakada, KPU Mabar NTT Tak Jujur

ESENSINEWS.com - Sabtu/26/09/2020
“Pemain Judi” Lolos Persyaratan Cakada, KPU Mabar NTT Tak Jujur
Bakal calon bupati Manggarai Barat Edistasius Endi - ()

Bakal calon bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (Foto : istemewa)

Esensinews.com, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menyanyangkan Keputusan KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020.

Pasalnya dinilai bertentangan dengan peraturan Uundang-undangan dan bukti fakta di lapangan. Mengingat bakal calon bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dinyatakan lolos persyaratan pencalonan.

Padahal Edistasius pernah tersangkut kasus kriminal. Hal ini diketahui sesuai, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020  mencatat adanya tindakan kriminal berupa main judi, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP.

“Selain itu putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan Edistasius Endi dkk, terbukti melakukan tindak pidana turut serta main judi,” kata Petrus, Sabtu (26/9/2020).

Petrus, yang juga Advokad Peradi ini, menilai
KPU Mabar teledor dalam menetapkan hasil penilaian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, faktanya Edistasius Endi yang pernah tersangkut kasus kriminal diloloskan, padahal tindakan itu bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan dan bukti-bukti yang ada.

“Sikap Komisioner KPU Mabar berbanding terbalik, dengan fakta dan bukti hukum yang ada, tidak berani dan jujur menyatakan dokumen SKCK Edistasius Endi, tidak memenuhi syarat calon, karena terbukti pernah melakukan perbuatan tercela berupa main judi. Karena itu kasus ini akan menjadi ujian terhadap akal sehat publik yang mencermati perilaku Komisioner KPU Mabar dalam penyelenggaran Pilkada Mabar 2020,” tutup Petrus, yang juga salah satu tokoh asal NTT ini.

Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada, antarai lain :

a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

b. Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i,  bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

c. Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

d. Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam.pasal 7 huruf i”; dan

e. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dstnya. dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

f. Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) “surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

 

Sikap KPU Mabar, bertentangan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum, antara lain :

a. SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 yang mencatat adanya tindakan kriminal berupa MAIN JUDI, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP;

b. Sprindik dan Surat Perintah Penahanan Polres Mabar a/n. Edistasius Endi, SE.dkk. No. : SP.Han/23,24,25,26/IV/2016/Satres- krim sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 05 Mei 2016 dstnya, karena disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-2 dengan ancaman 4 tahun penjara;

c. Surat Dakwaan JPU Kejaksaan Mabar secara alternatif mendakwa Terdakwa Edistasius Endi dengan Dakwaan Pertama melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara; Dakwaan Kedua melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan Dakwaan Ketiga melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP sengan ancaman pidana 4 tahun penjara ;

d. Pengakuan Edistasius Endi, SE dalam persidangan perkara pidana MAIN JUDI No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ yang diperkuat dengan bukti keterangan Saksi Sdr. PRIYO NUSANTORO dkk.

e. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI” dstnya. sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga yaitu melanggar ketentuan seperti tercantum pada pasal pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP” yang ancaman pidana penjara 4 tahun.

f. Bukti administrasi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mabar pada Lembaga Pemasyarakatan Mabar yang diakui oleh Edistasius Endi, SE dalam Surat Pernyataan sebagai bukti keterbukaan dan kejujuran tertanggal 04 September 2020 yang dimuat di media massa.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Serap Aspirasi Warga, Raski Mokodompit Turlap di Bolmong Raya

Serap Aspirasi Warga, Raski Mokodompit Turlap di Bolmong Raya

Penyergapan Terduga Teroris di Sibolga dan Lampung Upaya Pencegahan Aksi Teror

Penyergapan Terduga Teroris di Sibolga dan Lampung Upaya Pencegahan Aksi Teror

Diduga Jaringan Teroris, NR Dibekuk Tim Densus 88 di LamTim

Diduga Jaringan Teroris, NR Dibekuk Tim Densus 88 di LamTim

Kabar Baik, Bursa Saham Wall Street Kembali Bergairah

Kabar Baik, Bursa Saham Wall Street Kembali Bergairah

Jokowi Punya Pasukan Udara yang Tangguh

Jokowi Punya Pasukan Udara yang Tangguh

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya