Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka

ESENSINEWS.com - Kamis/24/09/2020
Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka
 - ()

ESENSINEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru.

“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Hamidi diduga diperintahkan Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Kemudian, Hamidi memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut. Nantinya, uang itu akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Secara total, terdapat sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hamidi dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

“Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145,” katanya.

Atas perbuatannya, Hermansyah Hamidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Jefry Karangan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Irasional dan Inkonstitusional Jabatan Presiden 3 Periode

Irasional dan Inkonstitusional Jabatan Presiden 3 Periode

Bermain Proyek, Dirjen  Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dipecat

Bermain Proyek, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dipecat

Ketua DPP GIAK Apresiasi Kinerja Sejumlah Kadis di Jajaran Pemkot Manado

Ketua DPP GIAK Apresiasi Kinerja Sejumlah Kadis di Jajaran Pemkot Manado

Update : Jumlah Korban Virus Corona di Dunia

Update : Jumlah Korban Virus Corona di Dunia

Dilema Khilafah bagi Prabowo

Dilema Khilafah bagi Prabowo

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya