Penyerahan tersangka mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah yakni Supartin dan barang bukti tersebut dilakukan secara virtual atau video conference (Vidcon) melalui sarana atau aplikasi Zoom. Dimana Tersangka dan Penasihat Hukumnya berada di Rutan Polres Lamongan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Lamongan.
“Perkara atas nama berinisial S mantan kades Dibee yang disangkakan melanggar Pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) UU tipikor,” kata Subhan kepada afederasi.com.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan yakni mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 senilai Rp 120 juta.
” Dalam kegiatan tahap dua ini, barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen penting lainnya,” ungkapnya.
Subhan menambahkan, pihaknya ke depan apabila perkara ini selesai disidangkan maka barang bukti berupa uang tersebut akan kembali dikembalikan kepada kas negara, dalam hal ini adalah Pemkab Lamongan.