ESENSINEWS.com – Mencegah penyebaran covid-19 d Indonesia, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahun 2020 yang bertempat di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) siang.
Kabidhumas menyampaikan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, maka diperlukan oenegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 diindonesia.
“Adapun hal yang ditekankan dalam maklumat Kapolri tersebut yaitu wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengindari kerumuman,” pungkas Hendra.
Lebih lanjut Hendra juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.