Kemenkumham Pecah Belah GMNI Atas Terbitnya SK Arjuna Dan Dendy

ESENSINEWS.com - Jumat/18/09/2020
Kemenkumham Pecah Belah GMNI Atas Terbitnya SK Arjuna Dan Dendy
 - ()

ESENSINEWS.com – Menanggapi penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) Perkumpulan GMNI atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08.

Tahun 2020, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dipilih secara sah melalui forum kongres di Christian Center Kota Ambon, Imanuel Cahyadi, angkat bicara untuk meluruskan hal ini. Ia menyampaikan bahwa selama ini tidak terdapat dualisme dalam kepemimpinan GMNI karena forum kongres di Ambon telah memilih Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 secara aklamasi.

“Perlu untuk diluruskan bahwa kami beserta seluruh kader GMNI yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan. Saya beserta Bung Sujahri Somar telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. Kami dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Bila ada pihak lain yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal GMNI dan mengklaim telah mendapat SK Kemenkumham, maka kami akan menggugat mereka melalui jalur hukum,” tegas Imanuel.

Imanuel menerangkan bahwa ia mengetahui ada pihak lain (Arjuna dan Dendy) yang mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melalui proses deklarasi di Hotel Amaris Kota Ambon saat forum kongres masih berlangsung. Namun, ia mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenkumham memberikan SK Kemenkumham kepada kelompok tersebut. Ia menyayangkan sikap Kemenkumham yang tidak memperhatikan aspek prosedural hukum dan prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik dalam melaksanakan tugasnya.

“Sejak Desember 2019 setelah kongres di Ambon, kami telah mengajukan permohonan penerbitan SK Kemenkumham GMNI atas nama Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar, namun hingga hari ini, semua surat kami yang masuk ke Kemenkumham tidak mendapat respon. Kami menyayangkan sikap Kemenkumham yang tidak menjalankan prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Kami juga menduga bahwa Kemenkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengeluarkan SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tidak menjalankan tugasnya berdasarkan prosedur seperti yang diatur dalam Permenkumham. Alasannya, karena pihak Arjuna dan Dendy tidak melaksanakan tahapan-tahapan forum kongres sebagaimana diatur dalam AD/ ART organisasi sehingga seharusnya mereka tidak memiliki kelengkapan berkas untuk memenuhi persyaratan pengajuan SK Kemenkumham” tegas Imanuel.

Imanuel menduga terbitnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy karena intervensi yang dilakukan oleh oknum alumni GMNI terhadap Kemenkumham. Ia menyayangkan tindakan oknum alumni GMNI yang ingin “cuci tangan” dari perbuatan mereka memecah belah GMNI di Ambon dengan mengintervensi Kemenkumham untuk menerbitkan SK Kemenkumham GMNI kepada pihak lain yang tidak dipilih melalui mekanisme kongres yang sah di Ambon.

“Kami menyayangkan tindakan oknum-oknum alumni GMNI yang berkolaborasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk memecah belah GMNI. Terlebih, Kemenkumham menerbitkan SK bagi pihak yang tidak terpilih secara sah di forum kongres GMNI di Ambon. Kami menduga ada upaya dari oknum alumni GMNI menggunakan tangan pemerintah untuk membersihkan perbuatan kotor mereka memecah belah GMNI di Kongres GMNI Ambon akhir tahun lalu”, tambahnya.

Penerbitan SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut diyakini akan menimbulkan polemik baru di dalam organisasi GMNI. Oleh karena itu, Sujahri Somar selaku Sekretaris Jenderal GMNI yang terpilih secara sah melalui kongres Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas terbitnya SK Kemenkumham tersebut.

“Kami akan menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan atas terbitnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut karena menurut kami itu (penerbitan SK) cacat prosedural. Hal ini juga demi menjaga kepastian hukum dan marwah organisasi GMNI. Dengan terbitnya SK GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut, artinya Kemenkumham telah merusak marwah organisasi dan semangat para kader GMNI yang telah berproses saat kongres di Ambon saat itu. Kami juga akan meminta kepada pihak Kemenkumham untuk membuka kembali surat-surat berkop GMNI yang masuk ke meja Pak Menkumham dan meminta kejelasan kenapa surat tersebut hingga kini tak pernah mendapat respon”, ucap Sujahri.

Sujahri menggambarkan bahwa perpecahan yang terjadi di dalam tubuh GMNI saat ini mirip seperti cara yang digunakan Orde Baru dahulu. Untuk itu ia menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi mereshuffle Menkumham saat ini agar tidak merusak citra pemerintah saat ini.

“Kami prihatin cara-cara Orde Baru membelah partai atau organisasi masih digunakan di era sekarang. Untuk itu, Presiden Jokowi harus mereshuffle Menteri Hukum dan HAM yang telah mempraktikkan cara-cara otoriter yang bisa merusak citra pemerintahan Jokowi di mata masyarakat”, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Martinus Karlely yang merupakan ketua panitia Kongres GMNI XXI Ambon. Ia menyatakan bahwa hanya terdapat satu pasang calon yang mengikuti seluruh proses tahapan pemilihan serta telah lolos persyaratan untuk dipilih di dalam forum kongres GMNI di Ambon saat itu dan terpilih secara aklamasi di forum kongres Ambon.

“Saya sebagai ketua panitia Kongres Ambon, serta seluruh panitia dan kader GMNI seluruh Indonesia hanya mengakui Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dipilih secara sah di forum kongres Ambon. Mereka (Imanuel dan Sujahri) telah mengikuti seluruh tahapan kongres dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pasangan calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI dan selanjutnya terpilih secara aklamasi di dalam forum kongres Ambon saat itu. Maka dari itu, kami tidak mengakui adanya pihak lain diluar Imanuel dan Sujahri yang menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 seperti yang ramai diberitakan saat ini telah mendapatkan SK Kemenkumham GMNI,”  tutup Karlely.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Diduga UBK Tarifkan Uang Pemeliharaan Ijazah

Diduga UBK Tarifkan Uang Pemeliharaan Ijazah

LIPI Prediksi Hanya 6 Partai yang Lolos Parlemen 2019

LIPI Prediksi Hanya 6 Partai yang Lolos Parlemen 2019

Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Revisi Permen ESDM No.49/2018

Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Revisi Permen ESDM No.49/2018

PKS Ingatkan Prabowo Tepati Janjinya Terkait Kursi Wagub DKI Jakarta

PKS Ingatkan Prabowo Tepati Janjinya Terkait Kursi Wagub DKI Jakarta

Direktur Wahli Minta Pemerintah Unggah Dokumen UU Cipta Kerja

Direktur Wahli Minta Pemerintah Unggah Dokumen UU Cipta Kerja

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya