ESENSINEWS.com – Terkait upaya menegakan hukum pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Jum’at (18/9/2020) siang.
Rakor yang juga dihadiri oleh Kejati, Danrem 102 Panju/Panjung, Bawaslu dan KPU Kalteng dilakukan secara online. Dimana, Rakor ini dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
“Pada acara tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, Kejati serta aparat keamanan harus bersinergi dalam menegakan hukum terhadap Paslon yang berkompetisi,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan mewakili Kapolda.
Hendra menjelaskan, jika pada pelaksanaan kampanye dalam Pilkada tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Karena seperti kita ketahui bersama bahwa sekarang masih dihadapkan pada pandemi Covid-19. Dengan situasi seperti ini, para penyelenggara wajib memberikan edukasi kepada kontestan agar mematuhi seluruh isi protokol kesehatan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Hendra, pemerintah telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan diselenggarakannya Rakor tersebut diharapkan dapat mengambil langkah kongkrit guna mencegah penyebaran Covid-19. Jangan sampai pelaksanaan rangkaian Pilkada akan membentuk klaster baru sebaran Covid-19,” tutupnya.