ESENSINEWS.com – Verifikasi faktual terhadap dokumen pendaftaran para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) menguak fakta mengejutkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan, legalisir ijazah yang dimasukkan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) palsu.
Ini diperkuat dengan keputusan KPU dalam Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Minggu (13/9/2020), dimana KPU mengembalikan berkas Shintia Rumumpe untuk diperbaiki.
“Diharap melegalisir ijazah di sekolah karena sekolah itu masih aktif,” bunyi putusan KPU untuk kelengkapan berkas SGR.
Informasi resmi yang dihimpun BeritaManado.com, pihak Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Narun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe.
Tandatangan serta model legalisir antara yang asli serta milik SGR yang dimasukan ke KPU, sangat jauh berbeda.
Terlebih pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data terakhir melegalisir ijazah yaitu pada pertengahan Agustus 2020.
Tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti dimasukan SGR.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silahkan ditanyakan kesana,” kata Ade Narun.
Ketua KPU Stella Runtu ketika dikonfirmasi tak menampik soal temuan KPU saat melakukan verifikasi faktual terhadap legalisir ijazah SGR yang dipalsukan di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Ini dalam proses. Apa-apa yang tidak sesuai yang wajib dimasukan pada tahapan perbaikan. Tentu yang kami minta di tahapan perbaikan yang sesuai dengan regulasi,” kata Stella.
Lanjut Stella, rata-rata ketiga pasangan calon memiliki berkas yang harus diperbaiki.
Sementara Komisioner KPU Minut Darul Halim menjelaskan, proses perbaikan dokumen berlangsung sampai tanggal 16 September 2020.
“Ini merupakan perbaikan yang terakhir. Jika tidak dilengkapi maka tidak ada lagi perbaikan selanjutnya. Proses perbaikan ini menentukan bakal pasangan calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujar Darul.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, tiga bakal pasangan calon masing-masing, Joune Ganda-Kevin William Lotulung, Sompie Singal-Joppi Lengkong, Shintia Rumumpe-Netty Pantouw didampingi pimpinan partai pengusung.
Pihak SGR sebelumnya membantah soal keabsahan ijazah miliknya.
“Masalah itu sudah selesai,” singkat SGR.
Sumber : Beritamanado