ESENSINEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah seluas 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aset yang terdiri dari sembilan bidang tanah itu disita tim penyidik terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, aset tanah tersebut jika ditaksir nilainya saat ini mencapai Rp15 miliar. Ali memastikan bahwa penyitaan dilakukan dengan mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
“Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren, Kec Sukomoro, Kab Nganjuk, dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar),” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah memasang plang penyitaan di lokasi aset tersebut. L otu dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang masuk ataupun mempergunakan aset tanah tersebut.
Tak hanya tanah, penyidik saat ini terus menelusuri aset-aset milik Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ali menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lain yang diduga milik Taufiqurrahman.
“Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 Hektar dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar,” katanya.
Ali memastikan, tim penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman ini. Dikatakan dia, selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.
“Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka TR (Taufiqurrahman),” katanya.
Sekadar informasi, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018, lalu. Sebelumnya, Taufiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Editor : Jefry Karangan