Megawati melontarkan cibiran atas munculnya KAMI. KAMI menurut dia diisi orang-orang yang kebelet jadi presiden. Cibiran disampaikan Ketua Umum PDIP sejak tahun 1999 itu dalam acara Sekolah Partai Angkatan II, Rabu 26 Agustus 2020. Di hadapan para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah PDIP, dalam acara yang dihelat secara virtual itu, Megawati mengatakan orang-orang yang ada di KAMI aneh, ingin menjadi presiden tetapi tidak punya partai politik.
KAMI dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2020. Mereka yang hadir dalam deklarasi KAMI antara lain Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, Adhie Massardi, Ahmad Yani, sampai Refly Harun.
Jika dicermati dengan seksama delapan butir maklumat KAMI, dapat disimpulkan bahwa para tokoh KAMI adalah para warga Indonesia yang tulus cinta Indonesia, tunduk dan patuh kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai pedoman utama bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Begitu kata pemerhati sosial Jaya Suprana.
Butir-butir maklumat KAMI, menurutnya, layak didengar oleh bangsa, negara dan rakyat. Sebab dapat berfungsi melengkapi bekal perjuangan bangsa, negara dan rakyat Indonesia untuk Bhinneka Tunggal Ika bergotong-royong, bahu-membahu bersama menempuh perjalanan panjang perjuangan menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur hidup sejahtera di negeri gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.
Misalnya butir ketiga maklumat berbunyi: Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
Atau butir kelima: Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.
Tekad suci melurukan kiblat negara juga tercermin dalam 10 jatidiri KAMI. Antara lain disebutkan bahwa KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
Baik maklumat maupun jatidiri KAMI tidak satu pun menyebut akan merebut kekuasaan. Lalu, apa yang membuat Megawati resah sehingga perlu mengecilkan KAMI?
Sangat mungkin Megawati tidak nyaman dengan butir ketujuh maklumat. Meski secara eksplisit tidak menyebut nama Megawati, namun secara implisit maksud dari butir ini mengarah pada dirinya. Butir ketujuh maklumat KAMI berbunyi: “Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang”.
Nah, agenda mengubah Pancasila muncul dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Terlihat jelas bahwa RUU HIP menggunakan Pancasila yang lain. Pancasila yang diinginkan RUU HIP bukanlah Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang keberlakuannya atas dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Misalnya, Pasal 6 ayat (1) RUU HIP menyebut bahwa Sendi Pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Pada Pasal 7 ayat (2), Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu pada ayat (3), Trisila terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Padahal sendi utama Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan keadilan sosial. Pancasila yang menempatkan Tuhan sebagai Causa Prima, menjadi jiwa seluruh sila dari Pancasila termasuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Siapa pengusul RUU HIP? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara terang mengakui RUU HIP diusulkan banteng moncong putih melalui fraksinya di DPR. Dan sebagai ketua umum PDIP tidak mungkin Megawati tidak tahu. Bahkan kecurigaan menguat RUU HIP justru ide Megawati.
Megawati sendiri, di berbagai kesempatan, kerap mengkampanyekan konsep Trisila dan Ekasila. Antara lain saat memberikan pidato pada peringatan HUT ke-44 PDIP di Jakarta pada 2017. Potongan rekaman video pidato Megawati ketika itu kembali viral usai massa dari gabungan berbagai elemen menggelar unjuk rasa menolak RUU HIP di gedung Parlemen yang berujung pembakaran bendera PDIP dan PKI, 25 Juni lalu.
Selain dibeberkan dengan gamblang oleh Megawati, konsep Trisila dan Ekasila merupakan visi dan misi Partai PDIP. Trisila dan Ekasila adalah visi kedua dan ketiga dari lima visi yang diidamkan partai berlambang banteng itu.
Meski RUU HIP sudah diganti menjadi RUU Badan Ideologi Pancasila (BPIP) dan konsep Trisila dan Ekasila telah dihapus, namun bagi KAMI upaya mengubah Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kejahatan yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan yang berkaitan dengan penggantian Pancasila sebagai ideologi negara sehingga pengusul dan penyusun naskah akademik RUU HIP harus diusut tuntas sesuai UU Nomor 27 tahun 1999.
Jelas disebutkan dalam Pasal 221 UU itu, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.