ESENSINEWS.com – Saat pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan serentak 9 Desember mendatang, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19. Ada yang masih tetap melakukan pengumpulan massa dalam bentuk konvoi, arak-arakan, dan deklarasi terbuka. Secara umum proses pendaftaran di kantor-kantor Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) relatif tertib, namun menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak dapat dipungkiri terjadinya pelanggaran.
Tito mengatakan telah menegur bakal pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang berstatus petahana karena mereka merupakan aparatur sipil negara.
“Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan (terhadap) satu orang gubernur, kemudian bupati 36 orang, wakil bupati 25, walikota 5 dan wakil walikota 5. Tapi kita juga memberikan penghargaan kepada pasangan calon yang patuh, tanpa ada pengumpulan massa,” kata Tito.
Tito menjelaskan dari hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata cukup banyak pasangan calon yang tidak mengetahui adanya aturan KPU yang melarang pengumpulan massa ketika proses mendaftar ke kantor KPUD. Hal ini disebabkan pendek waktu sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2020 itu.
Peraturan KPU baru selesai diharmonisasikan pada 1 September, sedangkan pelaksanaan pendaftaran dibuka pada 4-6 September. Jadi hanya tersisa dua hari untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10/2020 tersebut.
Namun Tito tetap menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19, baik itu petahana atau bukan petahana. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong KPU untuk agresif mensosialisasikan protokol Covid-19 yang diterapkan di semua tahapan Pilkada 2020.
Mendagri Minta Otorita Daerah Pererat Kerjasama dengan KPUD dan Bawaslu
Untuk mencegah pelanggaran protokol Covid-19 di tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2020, Tito telah meminta semua daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengadakan rapat koordinasi dipimpin oleh KPUD dan Bawaslu masing-masing dan dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk pasangan calon.
Tito meminta dalam Pakta Integritas itu dimasukkan kesiapan kepada pasangan calon untuk menerima sanksi, termasuk dicoret dari Pilkada, kalau terbukti sengaja melanggar protokol Covid-19.
DPR Ikut Pantau
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Komisinya ikut memantau proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 pada 4-6 September. Menurutnya, banyak sekali pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Di satu sisi, memang kita melihat antusiasme masyarakat cukup positif tetapi karena hari ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19 tentu kalau tidak diatur, kalau tidak diterapkan (protokol Covid-19), itu akan menimbulkan masalah baru,” ujar Doli Kurnia.
Doli Kurnia menambahkan kesuksesan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 bisa dinilai dari tiga indikator, yakni terlaksananya semua tahapan pilkada, tingginya partisipasi pemilih dan semua elemen yang terlibat tetap sehat dan selamat.
KPU: Ada 735 Bakal Pasangan Calon
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan ada 735 bakal pasangan calon yang pendaftarannya telah diterima, terdiri dari 25 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 610 bakap pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta seratus bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka meliputi 1.315 lelaki dan 155 perempuan.
Dari jumlah itu, 644 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan bakal pasangan calon independen sebanyak 67 pasangan. Kemudian sebanyak 28 kabupaten/kota memiliki satu pasangan calon atau kandidat tunggal. Berdasarkan regulasi, KPU membuka kembali masa pendaftaran kandidat di 28 daerah itu selama tiga hari pada 11-13 September.
“Data calon yang dinyatakan positif (Covid-19) saat pemeriksaaan swab test laporan hingga hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan posotof Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi dari laporan yang kami terima dari 32 provinsi,” ujar Arief.
Arief menambahkan ada 12 aturan baru yang diberlakukan KPU di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember mendatang. Aturan tersebut adalah jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang, pengaturan kedatangan untuk mencegah penumpukan pemilih dalam jumlah besar di jam yang sama, dan penggunaan sarung tangan.
Selain itu juga ada aturan untuk melakukan disinfeksi di sekitar TPS, menggunakan pelindung wajah, menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak, tiak bersalaman, menggunakan tinta tetes, serta KPPS yang sehat.
Sumber : VOA