ESENSINEWS.com – Polda Kalteng – Setelah melakukan under cover buy, aparat keamanan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga terlapor diduga sebagai pelaku dan 40,37 gram sabu.
“Pengungkapan kasus sabu ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seringnya mereka menemukan transaksi barang haram tersebut. Bermodalkan informasi yang sudah dikantongi, tim.kemudian bergerak cepat ke TKP,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (14/9/2020) pagi.
Hendra menerangkan, dengan berlokasi disebuah rumah kayu Jalan D.I Panjaitan Selatan Gang Tunas Harapan Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pihaknya berhasil menangkap tiga terduga pelaku dengan sabu seberat 40,37 gram.
“Adapun terlapor yang dimaksud yaitu berinisial IL, Si, Me. Ketiga Kota Sampit saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut Ditresnarkoba Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika.