“Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sampai kini belum ada keterangan resmi dari Anies soal pembatasan operasional ojol. Namun berkaca pada adanya pembatasan operasional angkutan umum, pencabutan ganjil-genap, dan aturan soal work from home, sangat mungkin ojol kembali dilarang angkut penumpang.Dengan demikian, berdasarkan pernyataan Anies di atas, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku. Salah satunya, mengatur tentang keberadaan ojek online, para driver ojol masih bisa bekerja tapi dilarang mengangkut penumpang.
Berikut ini poin yang mengatur soal operasional ojek online pada PSBB pertama:
– Ojek online tetap bisa beroperasi hanya untuk mengantar barang (delivery)
– Ojek online tidak boleh berboncengan
Mengacu ketentuan PSBB pada April, Pemprov DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan ojol antar penumpang, sementara jasa antar kirim barang dan makanan tetap dibuka. Lalu masa PSBB transisi pada 5 Juni – 9 September, layanan antar penumpang diizinkan kembali hingga sekarang.
“Pendapatan kita bisa diperkirakan akan anjlok lagi 70-80%, hanya tinggal 20-30% dari normalnya. Ini yang perlu kami juga meminta adanya program-program bantuan kembali bagi para pengemudi ojek online, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Igun saat dihubungi detikOto, Kamis (10/9/2020).Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengatakan dengan pemberlakuan PSBB secara total, otomatis akan mengurangi pendapatan seperti PSBB pertama kali diterapkan di Jakarta.
Anies juga bakal membatasi tempat hiburan, rekreasi, restoran, perkantoran, tempat ibadah, dan banyak kegiatan usaha non-esensial. Meski begitu 11 bidang usaha seperti kesehatan, makanan, komunikasi, keuangan, dan logistik tetap bisa beraktivitas namun tetap dibatasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sumber : Detik.com