Setelah mengirim aduan ke Kantor KPU Minut, Selasa (8/9/2020) lalu, warga Minut Yohan Noldy Awuy kembali memasukan aduan ke Kantor Bawaslu Minut, Bawaslu Sulut dan KPU.
Dalam aduan itu, Yohan berharap KPU dan Bawaslu dapat memverifikasi keaslian ijazah, menyusul pernyataan pihak sekolah yang menerangkan bahwa Shintia Rumumpe tidak terdaftar dalam nomor induk siswa serta sejumlah perbedaan pada ijazah yang dimiliki Shintia Rumumpe dengan siswa lain di tahun yang sama.
“Kami tidak ada kepentingan dengan semua pasangan calon. Saya datang kesini karena perintah negara. Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam ijazah Shintia Rumumpe. Kemudian pihak kepala sekolah juga memberi keterangan tidak akan melegalisir ijazah tersebut. Semua bukti kami lampirkan,” ujar Yohan ketika bertandang ke Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (9/9/2020).
Terpantau, aduan Yohan Awuy di Bawaslu Sulut diterima oleh Komisioner Mustahil Humagi.
Di lokasi yang sama turut hadir jaksa Kejati Sulut dalam Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulut.
Tampak Yhan Awuy dimintai keterangan secara tertutup kurang lebih selama 2 jam.
Kepada wartawan, Yohan mengapresiasi kinerja Bawaslu Sulut yang menerima dengan baik aduan masyarakat.
Sebelum ke Kantor Bawaslu Sulut, Yohan Awuy sebelumnya juga memasukan laporan ke Kantor Bawaslu Minut.
Setelahnya, ia ke Kantor KPU Sulut untuk memasukan aduan yang sama.