Sebanyak 1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Pemerintah

ESENSINEWS.com - Rabu/09/09/2020
Sebanyak 1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Pemerintah
 - ()

ESENSINEWS.com – Sebanyak 1,6 juta pekerja dipastikan gagal mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah, meski datanya sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sebanyak data 1,6 juta calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut tidak valid.

Agus mengatakan, ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid. Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.

“Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp 5 juta. Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp 5 juta,” ucapnya melalui konfrensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.

“Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.

“Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta, mana yang di atas Rp 5 juta akhirnya dikirimkan semua satu glondongan gitu. Akhirnya terseleksi sama tim kita (BPJS Ketenagakerjaan),” katanya.

Selain itu para HRD juga tidak memilah data pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Hingga 8 September pukul 06.00 WIB, BP Jamsostek telah menerima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji. Namun, yang tervalidasi hanya sebanyak 11,7 juta nomor rekening dan data itu dianggap bisa diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses kembali.

 

Sumber : Kompas.com

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Utang Makin Berkurang, Defisit Keseimbangan Primer Makin Kecil

Utang Makin Berkurang, Defisit Keseimbangan Primer Makin Kecil

Tiga Kali KPK Panggil Sekda Bekasi sebagai Saksi Kasus Suap Wali Kota Rahmat Effendi

Tiga Kali KPK Panggil Sekda Bekasi sebagai Saksi Kasus Suap Wali Kota Rahmat Effendi

Mendagri Usulkan 27 Nama jadi Calon Anggota Pansel KPU dan Bawaslu

Mendagri Usulkan 27 Nama jadi Calon Anggota Pansel KPU dan Bawaslu

Hubungan Diplomatik RI-AS Genap 70 Tahun

Hubungan Diplomatik RI-AS Genap 70 Tahun

Ketum LAPD Nilai Fachrul Razi Sosok yang Kompeten

Ketum LAPD Nilai Fachrul Razi Sosok yang Kompeten

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya