ESENSINEWS.com – Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, disebut menerima uang suap. Dia kecipratan uang haram dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu (uang yang diterima Pinangki), sementara ini yang diterima itu sebesar USD50 ribu jatuhnya Rp500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Uang itu sebagai uang muka untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang yang diterima Anita disebut tidak berkaitan dengan pengurusan fatwa tersebut. Menurut Febrie, setelah Djoko Tjandra curiga pengurusan fatwa tidak akan berhasil, perencanaan itu tidak dilanjutkan.
Selanjutnya Pinangki mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra. Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra bisa bebas dari jeratan hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA.
“Prosesnya, Pinangki itu jualan fatwa. Setelah putus urusan fatwa, Anita masuk mengurus PK,” kata Febrie.
Penyidik Jampidsus tengah menyelidiki alat bukti pemberian uang kepada Anita. Meski Anita kuasa hukum atau swasta, dia juga bisa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu,” ujar.
Sumber : Medcom.id