Transfer subsidi ini, seiring dengan peluncuran virtual bantuan pemerintah terkait upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).
Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Erny Tumundo mewakili Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Seperti diketahui, bantuan pemerintah berjumlah Rp600.000 diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta.
“Dari bantuan hari ini, kita lengkapi lagi tambahan subsidi gaji kepada Rp15,7 juta pekerja senilai Rp2,4 juta. Ini memang diberikan kepada mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden Jokowi pada peluncuran virtual tersebut.
Untuk tahap pertama, ada 2,5 juta pekerja yang menerima.
Targetnya September 2020, seluruh pekerja terdata akan ditransfer bantuan.
“Dari 2,5 juta, ada yang menerima hari ini dan mungkin besok. Karena jumlahnya banyak,” ujar dia.
Untuk itu kata Erny Tumundo, 75.602 pekerja dan buruh di Sulut telah menerima subsidi gaji tahap pertama.
“Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikut. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, pada launching subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi.
Yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,
Lantas, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Erny menjelaskan kriteria lain yaitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juni 2020. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank aktif.