“NL (Nur Luthfiah) minta supaya korban dibunuh, kemudian dari tersangka NL juga siapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana menyebut Nur Luthfiah, yang merupakan karyawan korban, merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban. Nur Luthfiah kemudian meminta suami sirinya, Ruhiman (42), untuk mencari orang yang mau mengeksekusi korban.
“Di situ sempat tanggal 20 Maret 2020, tersangka (Nur Luthfiah) sampaikan kepada R alias M (Ruhiman alias Maman) untuk membunuh, tapi tak dihiraukan (oleh Ruhiman),” imbuhnya.
Selanjutnya, pada 4 Agustus, Nur Luthfiah kembali meminta Ruhiman membunuh korban. Kali ini, Ruhiman mengamininya setelah diyakinkan oleh Nur Luthfiah bahwa dirinya diancam korban.
“Tanggal 4 Agustus yang bersangkutan menyampaikan kembali kepada R atau M, bahwa yang bersangkutan berada dalam ancaman korban,” lanjutnya.
Ruhiman pun lantas ikut merencanakan dan mencari eksekutor. Kemudian setelah didapatkan eksekutor, lalu para pelaku kembali merencanakan pembunuhan tersebut.
Pada 4 Agustus, Nur Luthfiah langsung mentransfer uang Rp 100 juta kepada Ruhiman dan selanjutnya pada 6 Agustus mentransfer Rp 100 juta kepada tersangka Ir Arbain Junaedi (56).
“Jadi Rp 200 juta uang diserahkan kepada para sindikat,” ucap Nana.
Setelah para eksekutor dibayar, para tersangka kemudian sepakat mengeksekusi korban pada 13 Agustus 2020. Saat inilah Sugianto ditembak sebanyak 5 kali hingga tewas di depan ruko miliknya.
Pihak kepolisian pun akhirnya menyelidiki kejadian ini dan menangkap total 12 tersangka sindikat penembakan maut. Mereka adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.
Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sementara tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Para tersangka ini pun dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.