Belum Dilantik Jadi Pengacara Malah Berlaku Sebagai Kuasa Hukum

ESENSINEWS.com - Rabu/19/08/2020
Belum Dilantik Jadi Pengacara Malah Berlaku Sebagai Kuasa Hukum
 - ()

ESENSINEWS.com – Kuasa hukum KSP Indosurya yang melaporkan pencemaran nama baik melalui ITE ternyata diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, hal ini diketahui saat Advokat Sukisari, S.H. diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 dimana penyidik telah memperlihatkan kepada Advokat Sukisari dan penasihat hukumnya berupa bukti Laporan Polisi Nomor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP.

Berawal dari kasus gagal bayar KSP Indosurya yang telah merugikan ribuan korban nasabah dengan nilai belasan Triliun rupiah pada akhir Februari 2020, para nasabah melaporkan KSP Indosurya ke Bareskrim Mabes Polri dan atas laporan tersebut pihak Kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun hebatnya KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya JLP pada Juni 2020 membuat laporan balik terhadap pihak-pihak dalam grup whatsapp yang beranggotakan para nasabah dengan dalih dicemarkan nama baiknya. Dan akibat dari laporan balik tersebut, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum nasabah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya padahal kuasa hukum nasabah yaitu Advokat Sukisari, S.H. hanya memberikan edukasi kepada para nasabah terkait hukum koperasi dan hukum kepailitan.

“Pada saat Advokat Sukisari diperiksa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 di Polda Metro Jaya, ternyata penyidik memperlihatkan Bukti Tanda Lapor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP yang mengaku sebagai Advokat kuasa hukum KSP Indosurya, padahal JLP diketahui pada saat melaporkan dugaan tindak pidana belum berstatus sebagai Advokat karena ia sebenarnya baru dilantik menjadi advokat pada tanggal 5 Agustus 2020, oleh karenanya laporan polisi yang dibuat cacat hukum karena delik aduan yang diadukan tidak memiliki legal standing yang sah, dan anehnya penyidik tidak mempersoalkan hal tersebut,” kata Marthen Indra Mangiwa, SH. dari Kantor Hukum Onggo & Partner, Rabu (19/8/2020).

Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Kami dan Klien Kami Advokat Sukisari, S.H. akan mengambil langkah hukum tegas terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat, dan semoga nanti terkuak siapa yang menyuruh dan apa motivasinya serta bagaimana KSP Indosurya bisa memberikan kuasa kepada orang yang bukan advokat pada saat membuat laporan polisi, Kami juga akan meneliti ke badan peradilan apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa sebelumnya?

“Kami juga akan meminta pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan adil, jika Advokat Sukisari, S.H. dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 2 bulan sejak pelaporan, maka seyogyanya kepolisian juga dapat memproses hukum JLP atas dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam waktu 2 bulan, karena alat buktinya telah cukup dan terang benderang. Seluruh rangkaian perkara hukum KSP Indosurya ini sungguh mengganggu hati nurani dan keadilan di masyarakat, dan kiranya hal ini dapat menjadi perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Komisi III DPR RI karena bagaimana mungkin pihak yang memberikan advokasi dan membela korban justru malah terbalik menjadi tersangka dan berpotensi diadili?,” ujar Marthen.

Pihaknya meminta kepada seluruh nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dapat bersatu dan memberikan dukungan moril kepada Advokat Sukisari, S.H. yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dan seharusnya pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya dapat ditahan dan segera diproses di Pengadilan, sangat tidak adil dan bertentangan dengan hati nurani/rasa keadilan apabila pihak yang merugikan masih bisa nyaman di atas penderitaan ribuan orang, sementara di satu sisi pihak yang dirugikan yaitu para korban KSP Indosurya terutama para lansia dan anak-anak mengalami penderitaan ekonomi di saat pandemi ini.

“Kami sangat berharap para penegak hukum dapat berlaku adil, jika Advokat Sukisari harus diadili atas dugaan pencemaran nama baik, maka hal itu harus berlaku sama terhadap pihak KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya. Kami masih percaya Kepolisian adalah lembaga pengayom masyarakat yang melindungi masyarakat dari kejahatan, siapa yang zalim maka ia harus bertanggung jawab secara hukum dan bukan dibalik malah korban atau orang memberikan advokasi kepada masyarakat  yang menjadi tersangka,” pungkas Marthen.

 

Editor : Jeffry Karangan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Nama-nama ini Pantas di Reshuffle Menurut Wempy Hadir

Nama-nama ini Pantas di Reshuffle Menurut Wempy Hadir

Kapolri Jamin Polisi Transparan Usut  Kerusuhan 22 Mei 2019

Kapolri Jamin Polisi Transparan Usut Kerusuhan 22 Mei 2019

Prabowo dan Menhan AS Sepakat Tingatkan Kerja Sama Militer

Prabowo dan Menhan AS Sepakat Tingatkan Kerja Sama Militer

Djoko Santoso : Saya tidak Memimpikan Pemuda-pemuda Kita jadi Ojol

Djoko Santoso : Saya tidak Memimpikan Pemuda-pemuda Kita jadi Ojol

Refly Harun Sebut Perppu Corona Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Refly Harun Sebut Perppu Corona Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya