Realisasi APBN Mencerminkan Kegagalan PERPPU dan Undang-Undang Corona

ESENSINEWS.com - Jumat/07/08/2020
Realisasi APBN Mencerminkan Kegagalan PERPPU dan Undang-Undang Corona
 - ()

Oleh : Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

 

Pandemi Covid-19 meruntuhkan ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Meskipun pada awalnya para pejabat menganggap sepele pandemi ini. Rakyat maklum. Karena mengerti dengan politik pencitraan sebagai salah satu alat untuk menutupi kekurangan.

Di lain pihak, untuk keuangan negara, pemerintah bereaksi ekstrim. Hanya dalam satu bulan sejak pengumuman kasus Covid pertama, pemerintah berhasil menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Corona yang kontroversial, yang kemudian disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu Corona ini, defisit anggaran (APBN) tahun 2020 naik tajam dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun, atau 5,07 persen dari PDB. Alasannya, untuk memberi stimulus agar pertumbuhan ekonomi tidak terpuruk terlalu dalam. Perppu dan UU Corona kontroversial ini juga dilengkapi dengan pasal perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan ekonomi dan keuangan serta pengguna anggaran.
Ambisi yang menjadi dasar penerbitan Perppu dan UU Corona ternyata gembos.

Realisasi APBN hingga Juni 2020 sangat mengecewakan. Defisit anggaran pada semester I 2020 hanya Rp 257,7 triliun, jauh di bawah target defisit pasca PERPPU sebesar Rp 852,9 triliun.

Bahkan masih lebih rendah dari defisit anggaran APBN 2020 yang awalnya ditetapkan Rp 307,2 triliun. Sangat mengecewakan. Di mana stimulusnya?
Belanja negara pada semester I 2020 juga sangat mengecewakan.

Belanja negara hanya naik 3,31 persen, dari Rp1.034,7 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp1.068,9 triliun pada semester I 2020. Kenaikan belanja negara yang hanya 3,31 persen ini menunjukkan stimulus ekonomi yang didengungkan jauh panggang dari api.

Tidak heran kalau pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 ini akan terjun bebas.
Dalam kondisi ekonomi normal saja, kenaikan belanja negara sebesar 3,31 persen termasuk sangat rendah.

Kenaikan belanja negara tahun lalu jauh lebih tinggi dari itu. Belanja negara pada semester I 2019 naik 9,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2018).

Sedangkan kondisi ekonomi 2020 tidak dalam keadaan normal, akibat pandemi.

Belanja masyarakat turun drastis. Investasi terpuruk. Ekspor turun. Dalam kondisi ekonomi tidak normal ini, belanja negara malah hanya naik 3,31 persen saja, jauh lebih rendah dari kenaikan belanja negara pada periode sama tahun lalu di masa ekonomi dalam kondisi normal.

Oleh karena itu, tidak perlu kaget dan heran kalau pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 akan terjun bebas.

Di lain pihak, utang pemerintah tercatat bertambah Rp421,5 triliun pada pertengahan tahun ini. Padahal realisasi defisit anggaran hanya Rp257,7 triliun. Sehingga terjadi kelebihan utang (pembiayaan anggaran) Rp163,8 triliun.

Pertanyaannya, untuk apa kelebihan utang yang sangat besar itu? Kenapa uang tersebut tidak dibelanjakan untuk stimulus ekonomi sesuai ambisi Perppu dan UU Corona? Apalagi realisasi defisit pada pertengahan tahun ini masih jauh lebih rendah dari target APBN.
Sangat tidak bertanggung jawab kalau kelebihan utang tersebut didiamkan mubazir.

Sangat tidak bertanggung jawab kalau kelebihan utang tersebut tidak digunakan untuk memberi stimulus ekonomi di tengah krisis dan resesi.

Sangat tidak bertanggung jawab kalau kelebihan utang tersebut tidak digunakan untuk memberi bantuan kepada kelompok masyarakat yang terdampak resesi.

Bahkan mungkin bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan karena sengaja tidak membelanjakan stimulus secara memadai sesuai target APBN. Padahal uangnya sudah tersedia (dari kelebihan utang). Karena, bisa saja tingkat kematian korban Corona dan tenaga medis yang cukup tinggi dikarenakan anggaran kesehatan tidak diserap sesuai target APBN.

Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau dikatakan realisasi APBN Juni 2020 mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah pandemi dan resesi ekonomi. Perppu dan UU Corona yang memberi kekebalan hukum kepada sebagian orang ternyata gagal memberi manfaat berarti kepada masyarakat luas. Mungkin Perppu dan UU Corona hanya memberi manfaat kepada sekelompok kecil korporasi yang mendapat bantuan likuiditas atau jaminan kredit.

Semoga stimulus ekonomi pada semester II 2020 lebih baik dari yang sekarang. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Remember, God can Reverse Biden’s Victory

Remember, God can Reverse Biden’s Victory

Astaga! Kapal RI Ketahuan Ngoplos BBM ke Singapura

Astaga! Kapal RI Ketahuan Ngoplos BBM ke Singapura

KMI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Muhammad Kace

KMI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Muhammad Kace

Pengamat Sebut AHY Potensial Maju Pilpres 2024

Pengamat Sebut AHY Potensial Maju Pilpres 2024

Pengamat : Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Pengamat : Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya