Indonesia akan Blokir TikTok, Tapi…

ESENSINEWS.com - Jumat/07/08/2020
Indonesia akan Blokir TikTok, Tapi…
 - ()
ESENSINEWS.com – Kementerian Luar Negeri mengatakan, aplikasi media sosial, termasuk TikTok, tetap dapat beroperasi di Indonesia selama tidak melanggar undang-undang.

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan di Indonesia, aplikasi sosial media tetap dapat beroperasi di Indonesia,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu Grata Endah Werdaningtyas melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Grata menjawab pertanyaan apakah Indonesia mempertimbangkan untuk menutup TikTok setelah sejumlah negara berencana melarang penggunaan aplikasi tersebut dengan alasan keamanan siber.

Ia mengatakan, Indonesia mengikuti perkembangan kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok.

Namun, kata Grata, Indonesia tak serta-merta mengambil sebuah kebijakan karena negara lain melakukannya.

Menurut dia, Indonesia terus mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi media sosial agar terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Grata mengatakan, pemerintah terus mengawasi aspek keamanan dan penggunaan data oleh penyelenggara aplikasi media sosial di Tanah Air.

“Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggara aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia,” ucap dia.

Salah satu negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok adalah Amerika Serikat.

Pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara karena potensi ancaman terhadap intelijen dan masalah privasi.

Pada Kamis (6/8/2020), Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembatasan menyeluruh terhadap bisnis TikTok dan WeChat di AS.

Perintah eksekutif Trump yang berlaku selama 45 hari ini melarang siapa pun di bawah yurisdiksi AS berbisnis dengan pemilik TikTok atau WeChat.

Kebijakan ini semakin menekan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menolak penjualannya ke Microsoft, dan turut menjadi babak baru konfrontasi AS dengan China.

Perintah Trump diluncurkan atas dasar “keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat”.

Data dari TikTok diduga bisa digunakan China untuk melacak lokasi karyawan dan kontraktor federal, untuk memeras dan melakukan spionase.

 

Sumber : Kompas.com

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Menggugat Tingginya Yield Surat Utang Indonesia di antara Negara ASEAN-6

Menggugat Tingginya Yield Surat Utang Indonesia di antara Negara ASEAN-6

Ekonomi Indonesia: Magiconomics Destruktif

Ekonomi Indonesia: Magiconomics Destruktif

Bambang Yudi Wibowo Gantikan Posisi Grace Rahakbau sebagai Kapolres Minut

Bambang Yudi Wibowo Gantikan Posisi Grace Rahakbau sebagai Kapolres Minut

4 Kunci Keberhasilan PM Selandia Baru Jacinda Ardern Atasi Covid-19

4 Kunci Keberhasilan PM Selandia Baru Jacinda Ardern Atasi Covid-19

Berikut Paparan Lengkap Gubernur Lemhanas RI Dalam Webinar P3S

Berikut Paparan Lengkap Gubernur Lemhanas RI Dalam Webinar P3S

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya