Oleh : Jajang Nurjaman
(Koordinator Investigasi CBA)
Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proyek bermasalah yang kami maksud adalah renovasi gedung lanjutan BNS.
Proyek ini dijalankan Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dengan anggaran sebesar Rp 16,3 miliar. Adapun peserta lelang yang ikut sebanyak 95 perusahaan. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pelaksanan lelang, diduga kuat ada kongkalikong antar oknum Kemnaker dengan swasta guna meleloloskan dan memenangkan perusahaan tertentu.
Berikut beberapa kejanggalan dalam tahapan proses lelang yang diduga sengaja dimainkan oknum Kemnaker:
Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor : 1/1331/UM.01.04/VII/2020, dari 95 perusahaan yang ikut serta, pihak Kemnaker hanya mencatat atau meloloskan empat perusahaan saja yang mengajukan dokumen penawaran yakni: 1. Hassco Laju Perkasa, 2. PT. Nenci Citra Pratama, 3. PT. Dwipa bhirawapersada, 4. PT. Rancang bangun mandiri.
Minimnya perusahaan yang lolos dalam pengajuan dokumen penawaran ini diduga kuat disebabkan karena permainan kotor dari oknum Kemnaker, modusnya oknum Kemnaker diduga sengaja menutup akses LPSE Kementerian Ketenagakerjaan dalam tahap pengajuan dokumen penawaran sehingga peserta lelang tidak bisa mengakses dan mengajukan dokumen penawaran.
Kedua, diduga kuat oknum Kemnaker sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar lolos dalam proses lelang tahapan evaluasi penawaran, dan mengabaikan perusahaan lain meskipun mengajukan tawaran yang rasional dan efisien . Contohnya PT.Djasipa Mitra Perkasa meskipun mengajukan dokumen penawara lebih rendah dibanding empat perusahaan yang lolos namun dinyatakan tidak lolos dalam tahap pengajuan dokumen penawaran harga.
Terakhir, PT. Dwipa Bhirawapersada yang dinyatakan lolos oleh pihak Kemnaker mulai dari tahapan evaluasi administrasi penawaran, evaluasi teknis, evaluasi harga, sampai evaluasi kualifakasi dan pembuktian kualifikasi, dari nilai kontrak yang diajukan sebesar Rp15.859.386.622. Angka ini sebenarnya terlalu mahal jika dibandingkan 3 perusahaan lainnya, bahkan dari tawaran PT.DMP yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan dokumen penawaran harga dengan pengajuan nilai kontrak Rp12.694.790.388, ada selisih sebesar Rp 3,1 miliar.
Berdasarkan temuan di atas, CBA menduga proses lelang proyek renovasi gedung lanjutan BNS yang dijalankan Kemnaker hanyalah formalitas belaka, karena sejak awal diduga kuat sudah ditentukan pemenangnya. Oleh karena itu, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka penyelidikan atas proyek renovasi gedung lanjutan BNS. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait mulai dari Pokja ULP, serta Pejabat Pembuat Komitmen, serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.