ESENSINEWS.com – I Gede Ari Astina atau Jerinx SID angkat bicara terkait unggahan statusnya yang dipersoalkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Menurut Jerinx, apa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI.
Tapi, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara.
“Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,” kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kririkkan,” tambah dia.
Oleh karena itu, ia siap mempertanggungjawabkannya di muka hukum jika hal itu dipermasalahkan.
“Siap (dipanggil). Silakan ke lawyer saya Gendo ya,” kata Jerinx.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, terkait dengan unggahan kliennya di akun Instagram itu tidak ada niat untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.
Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebuh jernih.
“Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu,” kata Gendo.
Lebih lanjut disampaikan Gendo, unggahan yang disampaikan kliennya itu sebenarnya sebagai bentuk pertanyaan atas syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.
“Kalau IDI merasa ini menghina tanpa upaya klarifikasi, evaluasi, dan refleksi, ya silakan, kami siap menghadapinya,” kata dia.
Sementara itu dari pantauan Kompas.com, Jerinx bersama dengan pengacaranya datang ke Polda Bali pada Kamis untuk memenuhi panggilan keduanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx kepada IDI.
“Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia,” kata Syamsi.
Menurutnya, salah satu unggahan yang dipersoalkan itu karena dalam kalimatnya menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19“.
Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas.com