ESENSINEWS.com, Jakarta – Bagi anda yang suka menyebar erita hoaks terkait virus corona perlu berhati-hati, jangan sampai berurusan dengan aparat.
Seperti kejadian RAA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait virus corona. Berita yang diunggah RAA ke media sosial mengatakan kalau di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ada seorang jemaah umroh yang meninggal karena virus corona. Unggahan informasi ini dibarengi dengan foto seorang wanita yang tergeletak di dalam terminal, dan juga keterangan yang dikutip dari salah satu media online nasional.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi ferdian Saputra, mengatakan bahwa tersangka RAA ditangkap di rumahnya di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penelusuran terkait berita bohong atau hoaks yang sudah tersebar melalui media sosial juga melalui pesan berantai di grup WA. “Setelah itu kepolisian Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Personel Lab IT Subdit Siber, Dit ReskrimSus PMJ terkait perlakuan BB Elektronik,” kata Kombes Pol Adi Adria Saputra didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho saat memberikan keterangan pers terkait penyebaran berita hoaks di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta seperti dikutip dari Tagar.id.
Kejadian pada tanggal 12 Februari 2020, menurut Kapolres, kemudian Tim Garuda Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta melihat adanya konten informasi berita bohong terkait virus corona. Di dalam berita tersebut RAA mengunggah sebuah foto seorang perempuan paruh baya yang tergeletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. “Di dalam keterangan foto dikatakan kalau wanita yang diketahui berinisial RR meninggal karena terinfeksi virus corona,” ujar Adi Ferdian Saputra.
Berita yang tersebar dengan cepat itu jelas meresahkan masyarakat. Karena berita yang dengan cepat menyebar melalui medsos dan juga melalui grup WA membuat masyarakat menjadi takut untuk melaksanakan ibadah umrah. “Dengan adanya berita bohong yang sudah tersebar ini banyak masyarakat yang menanyakan mengenai kebersihan juga sterilisasi Bandara Soekarno-Hatta, dan juga kekhawatiran masyarakat untuk datang ke Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kombes Pol Adi ferdian Saputra.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Alexander Yurikho menjelaskan dari hasil penelusuran bahwa didapat perempuan yang meninggal di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta adalah karena penyakit jantung.
“Dari hasil penelusuran bahwa wanita yang diunggah fotonya oleh tersangka RAA bukanlah meninggal karena corona tetapi karena memang RR memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Alexander Yurikho.
Tersangka RAA ditangkap berikut barang bukti sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk menyebar berita bohong melalui berbagai sosial media. “Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Alexander.
Alexander juga mengimbau agar apa yang saat ini terjadi bisa dijadikan pelajaran, agar tidak dengan mudah menyebarkan berita bohong.
“Kami meminta agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. dan tidak terpancing dengan berita atau informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Alexander Yurikho.
Sumber : Tagar.id