ESENSINEWS.com – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL).
Menurut NU, seharusnya pemerintah mengekspor lobster dewasa. Sebab, mengekspor benih lobster dinilai hanya merugikan masyarakat.
Dilansir dari Kontan.co.id, keputusan PBNU ini tertuang dalam hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada 4 Agustus 2020.
Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU:
Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PBNU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.
Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih.
PBNU meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan BBL di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.
Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.
Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa.
Menurut PBNU, ke depan ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor BBL
Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan kebijakan tersebut.
Sementara mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
Terhadap syarat ‘Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan’, NU menilai ini merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.
Keempat, tujuan pengaturan re-stocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.
Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.
Sumber : Kompas.com