Ombudsman RI akan Surati Presiden Copot Rangkap Jabatan di BUMN

ESENSINEWS.com - Selasa/04/08/2020
Ombudsman RI akan Surati Presiden Copot Rangkap Jabatan di BUMN
 - ()

ESENSINEWS.com – Ombudsman RI akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait temuan adanya komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi nantinya akan ada tiga saran yang diberikan. Salah satu sarannya, yakni meminta kepala negara untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti rangkap jabatan.

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, dikutip Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, lanjut Alamsyah, Ombudsman juga menyarankan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan peraturan, yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

“Jadi harus diatur batasan-batasan yang clear, dan jangan multi tafsir dan seenaknya. Lalu, mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Alamsyah.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan yang jelas dalam proses rekrutmen komisaris di perusahaan pelat merah.

“Melakukan perbaikan terhadap peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

“Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN,” kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Menanti Dibatalkannya UU Aborsi oleh Mahkamah Agung AS

Menanti Dibatalkannya UU Aborsi oleh Mahkamah Agung AS

Putusan PN Manado : 3 Kementerian Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 17 Miliar Tanah Milik Keluarga Awuy – Sumakul di Bandara Samrat

Putusan PN Manado : 3 Kementerian Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 17 Miliar Tanah Milik Keluarga Awuy – Sumakul di Bandara Samrat

Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan, Ini Alasannya

Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan, Ini Alasannya

Gubernur Terpilih Nurdin Abdulah Bangun Komunikasi dengan Walikota dan Bupati

Gubernur Terpilih Nurdin Abdulah Bangun Komunikasi dengan Walikota dan Bupati

Promo IKN Kebanyakan Micin

Promo IKN Kebanyakan Micin

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya