Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra, Pinangki Dinonjobkan dari Jabatannya

ESENSINEWS.com - Kamis/30/07/2020
Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra, Pinangki Dinonjobkan dari Jabatannya
 - ()

ESENSINEWS.com – Akibat berangkat ke luar negeri tanpa izin serta diduga berfoto bersama pengacara buronan Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin dan kode etik jaksa.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Selanjutanya kata Hari, (Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki diketahui berpergian tanpa izin ke Singapura dan Malaysia.

Hari menuturkan, Pinangki mengaku pergi sendiri dengan biayanya sendiri.

“Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku,” tandasnya.

Pinangki juga disebutkan dalam perkara ini melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Oleh karenanya, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

“Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural adtinya di-non-job-kan,” ucap dia.

Selanjutnya, Pinangki dapat mengajukan keberatan atas hukuman disiplin tersebut. Namun, apabila menerima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Surat Terbuka Kepada Dewan : APBN dan SiLPA Bisa Rugikan Negara dan Langgar Hukum

Surat Terbuka Kepada Dewan : APBN dan SiLPA Bisa Rugikan Negara dan Langgar Hukum

Bansos Tahap Dua Disalurkan Walikota Manado

Bansos Tahap Dua Disalurkan Walikota Manado

Inilah 16 Tim yang Lolos Perdelapan Final Euro 2020

Inilah 16 Tim yang Lolos Perdelapan Final Euro 2020

Bupati Situbondo Tutup Usia Akibat Covid-19

Bupati Situbondo Tutup Usia Akibat Covid-19

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya