ESENSINEWS.com, JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah berupaya mencegah perkawinan anak dengan cara mengembangkan advokasi hukum di desa-desa yang ada dalam program desa inklusif.
Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDTT Bito Wikantosa mengatakan, pendidikan hukum bagi keluarga dan masyarakat di desa dilakukan agar mereka sadar hukum bahwa perkawinan anak memiliki dampak buruk.
“Kami mengembangkan advokasi hukum untuk penanganan kasus perkawinan anak. Jadi tidak cukup hanya pencegahan, tapi juga pendidikan bagi keluarga, masyarakat dan desa agar perkawinan anak pencegahannya pun dengan pendekatan hukum,” ujar Bito dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).
Ia mengatakan, pengembangan advokasi hukum itu bekerja sama dengan Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN).
Utamanya kepada para legal dan advokasi hukum untuk membantu memperbanyak program-program mereka di desa sadar hukum.
“Dalam desa sadar hukum itu difasilitasi para legal. Intinya bagaimana melayani pencegahan perkawinan anak dengan pelatihan hukum, pengaduan hukum secara perdata maupun pidana dan pos layanan hukum yang dikelola para legal yang ada di desa,” tutur dia.
Kemendes PDTT pun telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pembiayaan terkait pendidikan hukum atau pelatihan hukum praktis para legal dalam program desa tersebut.
Para legal tersebut dilatih secara khusus oleh lembaga bantuan hukum yang ada di setiap daerah masing-masing.
Sebab, adanya para legal di desa itu untuk mengembangkan advokasi hukum. Maka, dimungkinkan bahwa dana desa yang didapatkan desa bersangkutan dapat digunakan.
“Terutama untuk membiayai pendidikan maupun bantuan hukum bagi keluarga-keluarga yang rentan karena kasus perkawinan anak,” kata dia.
“Secara sederhana kami mendorong pembentukan para legal dan pos layanan hukum di desa-desa,” lanjut dia.
Sumber : Kompas.com