Aturan yang berlaku yang mana setiap anggota DPRD yang maju dalam Pilkada diwajibkan mundur.
Sejumlah nama diprediksi bakal meninggalkan gedung cengkih diantaranya Andrei Angouw, Richard Sualang, Hengky Honandar, Netty Agnes Pantow, Cindy Wurangian, Yongkie Limen dan Victor Mailangkay.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu memastikan, setiap anggota DPRD yang maju dalam Pilkada harus mundur dari kursi DPRD Sulut.
“Kami menyerahkan mekanismenya di parpol masing-masing dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Dan mereka akan mengusulkan siapa yang akan PAW nantinya,” kata Glady.
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Karo Hukum Pemprov Sulut ini, jika sudah ada data dari KPU tentang nama yang dicalonkan, kemudian ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulut dan Kementerian Dalam Negeri, tinggal kita akan mengikuti prosedur itu.
“Pun di APBD Perubahan sudah kami antisipasi dan menata, jika adanya PAW. Dikarenakan ada info dan sangat jelas dicalonkan partai, ada sebagian pimpinan maupun anggota,” ujar dia.
Untuk mengantisipasinya dengan materi APBD terkait PAW misalnya kegiatan paripurna untuk penetapan PAW, pakaian dinas, hingga perlengkapan lainnya, semua sudah diantisipasi.
“Pasti harus diantisipasi,” kata Kawatu.