ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Intolernasi, Radikalisme dan Terorisme merupakan tiga entitas yang paling menakutkan bagi hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Para pejabat yang berkompoten di bidang Keamanan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama tak henti-henti mengkampanyekan agar Masyarakat menjauhkan diri dari perilaku Intoleransi karena Intoleransi merupakan benih-benih dari Radikalisme dan Terorisme.
Menyikapi munculnya Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme yang semakin masif, Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan mengubah beberapa Undang-Undangan yaitu UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 dan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018 untuk memperkuat posisi negara memberantas Intoleransi, Radikalisme, Terorisme termasuk membubarkan Ormas HTI.
UU Ormas dan UU Terorisme sudah diubah untuk memperkuat posisi negara dan rakyat menghadapi musuh bersama yaitu Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme. Meskipun demikian kelompok Intoleran, Radikal dan Teroris tetap berupaya memperluas wilayah dan jaringannya bahkan terus menerus bermetamorfosis dengan berbagai modus termasuk lewat dakwah, Internet dan Medsos demi mencapai tujuan mereka.
MEDSOS MENJADI MEDIA EFEKTIF
Para Pemimpin Umat dan Umat harus pandai menggunakan Medsos termasuk mengemas konten-konten dalam Medsos dengan isu-isu yang produktif dan mendidik, memandu serta memberi pemahaman tentang bahaya Intoleransi, Radikalisme danTerorisme, dan bagaimana menyikapi dalam kehidupan kita sehari-hari, demi menjaga keutuhan NKRI.
Umat harus didorong melakukan diskusi-diskusi seputar ancaman bahaya Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme melalui penggunaan Medsos sebagai sarana Komunikasi dan Edukasi yang paling efektif. Bahkan keberhasilan pola gerakan HTI berkat penggunaan Medsos dan Internet secara efektif membuat kelompok HTI berhasil membangun basis gerakannya dimana mana.
Pola gerakan HTI berkembang sangat cepat, karena penggunaan Medsos secara tepat dan cerdas. Karena itu diskusi publik membahas bahaya dan dampak buruk dari penyebaran Ideologi HTI, tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional melalui khotbah atau pesan verbal lainnya, tetapi harus dilakukan secara tepat dan cerdas melalui kontra Medsos, karena aktivitas para mantan pengurus HTI masih efektif melalui Medsos, tetap mengancam Kedaulatan Negara dan Kehormatan Bangsa Indonesia.
Gereja tidak boleh hanya mengandalkan pola-pola konvensional dalam menghadapi ancaman Intoleransi, Radikaliame dan Terorisme, tetapi Gereja harus turun ke lapangan menjadi pemandu yang tepat dan cerdas bagi Umat, bukan sebaliknya Umat diminta jangan bicara tentang HTI di Medsos. Umat tidak bisa terhindarkan lagi sebagai pengguna Medsos, suka tidak suka Pemimpin Umat harus siap menjadi pemandu yang baik bagi Umat tentang bahaya HTI melalui Medsos.
PONDOK PESANTREN, TEMPAT PERSEMAIAN RADIKALISME
Irjen Pol. Saut Usman Nasution, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pada Februari 2016 yang lalu, menyatakan dari hasil profiling timnya di lapangan, setidak-tidaknya terdapat 19 Pondok Pesantren yang terindikasi mengajarkan doktrin bermuatan Radikalisme, juga beberapa Ponpes lain menjadi basis gerakan Radikalisme, karena itu rencana pembangunan Ponpes di Magepanda, Sikka harus dibatalkan.
Begitu sistimatis dan masifnya kelompok Intoleran, Radikal dan Teroris membangun jaringan bahkan beberapa Pondok Pesantren dijadikan tempat persemaian bibit-bibit Radikalisme, hingga kader-kadernya berhasil masuk dan menguasai sektor-sektor strategis di Pemerintahan dan BUMN, hal ini jelas menghambat pembangunan, karena setiap program yang berlabel syariah, langsung mendapat resistensi, saling curiga dan mengganggu kohesivitas Tim.
Kementerian Pariwisata dengan program Wisata Syariah, Wisata Halal dan Hotel Syariah pernah dicoba diterapkan di Bali dan Labuan Bajo, Flores, namun publik langsung curiga dan resisten terhadap program Wisata Syaria dan Halal tersebut, karena, dikhawatirkan mengganggu kohesivitas sosial Masyarakat, karena ketidaksamaan persepsi dalam meletakan aspek sosial budaya, lingkungan alam sekitar dan agama masyarakat setempat dengan Konsep Syariah.
Oleh karena itu rencana pendirian Pondok Pesantren di Magepnda, Sikka di tengah isu Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme menguat di Sikka, sebaiknya dibatalkan karena meresahkan masyarakat, terutama terdapat fakta di lapangan bahwa sejumlah Pondok Pesantren di Jawa menjadi pusat persemaian bibit-bibit Intoleransi dan Radikalisme, sebagaimana dikonstatir Kepala BNPT 2016 yang lalu.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & KETUA TIM TASK FORCE FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP)