ESENSINEWS.com, JAKARTA – Setelah menyatakan keluar dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Aksi buruh rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak covid -19.
“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dikutip harianterbit, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Iqbal menegaskan, sebelum aksi dilakukan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua tuntutan kaum buruh tersebut. KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, dan fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi.
Bukan Solusi
Iqbal menegaskan, omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Oleh karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan. Kaum buruh juga meminta agar pemerintah mengendalikan mata uang rupiah terhadap dollar, menjamin ketersediaan material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, menghindari PHK massal dan menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh di rumahkan.
Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja yang lain menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law untuk membahas klaster ketetanagkerjaan. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, bahwa seolah-olah buruh sudah diajak berbicara. Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk merubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo/Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. Ketiga, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Keemoat, tim bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.