ESENSINEWS.com – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, kehadiran Omnibus Law merupakan tantangan bagi DPR untuk lebih baik lagi.
Pasalnya menurut Jerry.ini diterapkan di sitem common law seperti Amerika Seikat, Irlandia, Australia. Sedangkan di Indonesia civil law system, agak beda. Di Vietnam sistek Omnibus Law terbilang gagal karena mereka mangunur hukum sipil.
Perlu diketahui bahwa saat ini ada 126 ribu koperasi di Indonesia dan 50-60 persen terancam gulung tikar. Ia berharap kecepatan Goverment and Public Policy harus diperhatikan, artinya pemerintah harus melihat ke bawah termasuk persoalan koperasi ini.
“Saya mendorong agar pemerintah bisa melihat ke bawah terkait keluhan yang ada. Ketika kita peduli, sebenarnya itulah yang dibutuhkan. Poin penting juga adalah membangun kembali puing yang roboh dan melakukan pendekatan kepada para owner untuk memberikan harapan yang nyata jangan sampai hanya surga di telinga saja,” ujarnya dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan oleh Rumah Milenial Indonesia dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional bertema Omnibus Law Untuk Pengembangan Koperasi dan UKM Indonesia, Selasa (14/72020).
Tambah dia, tahun lalu sektor inu menyumbang Rp8400 Triliun. Namun di tengah pandemi UMKM bakal tergelinci aplagai banyak ekonom menilai pertumbuhan ekonomi kita minus 2-3 persen. Sperti tahun 1962 1,84 persen, dan tahun 1963 pernah -2,24 persen dan 1963 sekitar 3,53 persen.
“Semogat pemerintah lebih concern dengan sektor UMKM dan bisa bangkit di tengah pandemi corona,” kata Jerry.
Sedangkan Plt. Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Koperasi & UKM Henra Saragih mengatakan, Omnibus law di bidang UMKM bertujuan untuk melindungi pelaku usaha UMKM dan masyarakat yang ingin terjun di dunia usaha UMKM dan koperasi.
“Terkait pendirian koperasi, beradsarkan UU no 25 tentang koperasi, pendirian koperasi minimal 20 orang, tapi di RUU Omnibus Law ini kita mudahkan minimal 9 orang. Awalnya kita minta hanya 3 orang karena milenial biasanya tidak mau susah mengumpulkan orang, namun oleh DPR dianggap terlalu sedikit dan diputuskan 9 orang,” jelasnya.
Fithra Faisal, Akademisi/Direktur Eksekutif Next Policy menjelaskan, krisis yang terjadi tahun 2020 berbeda dengan krisis tahun 1998 maupun 2018 yang merupakan krisis pada bidang demand, tapi di 2020 ini krisis di bidang supply. Dalam konteks itu, Omnibus law ini harus dibahas.
“Pondasi Omnibus Law ini sudah baik, tapi ada catatan untuk penyusunan UU-nya karena perlu diperbaiki tata naskahnya agar lebih memenuhi kaidah penyusunan UU sebagai naskah akademis,” jelasnya.
Pendi Yusup Effendi, Ketua Bidang Koperasi DPP KNPI mengatakan, jumlah pemuda Indonesia yang mencapai 185.339.700 orang sebagai usia produktif (BPS tahun 2019) harus bisa dimanfaatkan bagi pengembangan koperasi dan UMKM. Mereka bisa berhimpun dan berkerja bersama dalam sebuah entitas koperasi.
“Kementerian Koperasi harus bisa menjabarkan UU Omnibus Law nanti dalam bentuk PP dan melaksanakan PP Omnibus Law dalam bidang koperasi,” imbuhnya. (red)