Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RSUD Daya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara.
Ditambahkannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 KHUP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar,” Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar
Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi Ibrahim Baso bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan protokol covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya, namun diabaikan oleh Andi , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Ardin Sani yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
Namun, oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya.