Kesepakatan Budiman Gandi-Handoko Tak Boleh Dijadikan Alasan SP3

ESENSINEWS.com - Sabtu/11/07/2020
Kesepakatan Budiman Gandi-Handoko Tak Boleh Dijadikan Alasan SP3
 - ()

Esensinews.com, Jakarta – Di tengah Penyidik Polda Jateng mengusut dugaan pidana Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik berdasarkan Laporan Polisi Handoko, Selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, beredar Surat Kesepakatan Bersama antara Budiman Gandi Suparman (mengaku Ketua Umum KSP Intidana dengan Handoko, Tentang Perdamaian untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi.

Yakni,  pertama Laporan Polisi No. : LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor Budiman Gandi Suparman terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP. Kedua Laporan Polisi No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE yang melaporkan Budiman Gandi Suparman, dengan sangkaan “Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, di dalam kesepkatan damai yang dibuat oleh Budiman Gandi Suparman sebagai Pihak ke I dan Handoko sebagai Pihak ke II, terdapat manipulasi fakta-fakta hukum, dimana Budiman Gandi Suparman, menempatkan diri sebagai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang di dalam kesepkatan itu dikatakan sebgai telah mendapat persetujuan dari Pengurus lainnya untuk bertindak sebagai Pihak Pertama dalam Kesepakatan Bersama dimaksud (menyetujui persekongkolan jahat antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko,mencabut Laporan Polisi).

Manipulasi fakta-fakta dimaksud, terlihat jelas dalam penempatan Legal Standing Sdr. Handoko, SE yang tidak disebutkan kualitasnya sebagai Ketua KSP INTIDANA yang sah berdasarkan putusan perkara  No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tertangal 17 Desember 2015, yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang hingga putusan Mahkamah Agung RI, sehingga memiliki legal standing untuk bertindak mewakili KSP INTIDANA.

“Tetapi justru dimanipulasi dan dihilangkan dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat menempatkan Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum KSP Itindana,” kata Petrus lewat keterangannya, Sabtu (11/7/2020).

Wewenang Polri Dijadikan Obyek Pemufakatan Jahat

Petrus menambahkan, obyek kesepakatan bersama antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko, termasuk kategori nekad karena bertujuan untuk menutup 2  Laporan Polisi di Polda Jawa Tengah, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2016/Jateng/Ditreskrimum, tanggal 20 Juli 2016 a/n. Pelapor Budiman Gandi Suparman dan Laporan Polisi No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Rerskrimum tanggal 10 Maret 2020 a/n. Pelapor Handoko, di Polda Jateng.

Anehnya yang menjadi obyek perdamaian antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko,  adalah 2  Laporan Polisi  di atas, yang berarti kewenangan dan kekuasaan Kepolisian Negara RI untuk mengungkap Kejatan Penggelapan dan Keterangan Palsu melalui Penyelidikan dan Penyidikan untuk melindungi puluhan ribu Anggota Koperasi KSP INTIDANA yang hak-haknya dirugikan oleh KSP INTIDANA akibat dugaan kejahatan penipuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, hendak diamputasi dengan  Perdamaian atau Permufakatan Jahat melalui pencabutan perkara.

Substansi Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Juni 2020, pada pasal 1 sebagai Dasar Perdamaian, mengungkap pengakuan Budiman Gandi Suparman dan Handoko,  atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. : LP/B/233/VI/2016/Jateng/Dit.Reskrimum, tanggal 20 Juli 2016 dan Laporan Polisi No. LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit. Reskrimum di Polda Jawa Tengah, tertanggal 10 Maret 2020.

Substansi Kesepakatan Bersama pada pasal 2 mengungkap persekongkolan jahat antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko, SE berupa kehendak untuk menghambat bahkan menghentikan secara Ilegal pelaksanaan tugas, wewenang dan kekuasaan Kepolisian Negara RI, Cq. Polda Jawa Tengah yang saat ini tengah mengungkap kejahatan sebagaimana telah dilaporkan dalam 2 (dua) Laporan Polisi oleh masing-masing pihak.

Menghentikan Wewenang Polisi Dengan Cabut Laporan

Selain itu Budiman Gandi Suparman berusaha memperdaya Handoko untuk kembali bersekutu dengannya dan dengan tujuan agar kejahatan yang diduga sudah terjadi di balik putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg tertanggal 17 Desember 2015 melalui Akta-Akta Otentik yang bersumber dari keterangan palsu tidak diproses Polisi Polda Jateng.

Upaya Budiman Gandi Suparman mencoba memperdaya Hamdoko, SE melalui Kesepakatan Bersama antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko, SE sebagaimana telah dkemukakan di atas, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena kekuasaan dan wewenang Kepolisian Negara untuk menegakan hukum dijadikan Obyek Perdamaian, Kerugian Anggota Koperasi akibat Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Akta Otentik dijadikan Obyek Perdamaian.

Dengan Kesepakatan Bersama atau Permufakatan Jahat yang dikemas sebagai Perdamaian, Budiman Gandi Suparman berusaha menghambat kerja Kepolisian dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan dana nasabah ratusan miliar hingga triliunan rupiah melalui KSP Intidana dengan korban puluhan  ribu bahkan ratusan ribu anggota KSP Intidana.

Kewenangan Kepolisian menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan telah diatur secara limitatif di dalam KUHP dan KUHAP tidak mengenal penghentian Penyelidikan atau Penyidikan karena Pencabutan Perkara, kecuali terhadap “delik aduan”, karenanya upaya Budiman Gandi Suparman memperdaya Handoko, SE, sama-sama sebagai Pelapor mencabut Laporan Polisi, merupaka  tindakan yang tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak  menghormati kewenangan dan kekuasaan Polri dalam mengungkap kejahatan umum yang merugikan puluhan ribu anggota Koperasi KSP Intidana.

Oleh karena itu Kesepakatan Bersama yang diupayakan oleh Budiman Gandi Suparman agar menyeret Handoko, terjebak dalam tindakan yang tidak menjunjung tinggi dan tidak menghormati upaya hukum dengan menjadikan Laporan Polisi dan Kewenangan Polri sebagai Obyek Perdamanian yang bertujuan untk mendukung Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Akta-Akta Otentik yang merugikan puluhan ribu Anggota KSP Intidana melalui upaya mencabut Laporan Polisi, harus dihentikan dan dibatalkan bahkan merupakan kejahatan baru yang berlanjut.

“TPDI sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kerusakan sistemik yang terjadi dalam managemen KSP INTIDANA ini kepada Menteri Koperasi RI, DPR RI dan kepada KAPOLRI agar menjadi perhatian,” tutupnya.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Menangi 100m Gaya Dada Putri, Perenang AS Lydia Jacoby Rebut Emas

Menangi 100m Gaya Dada Putri, Perenang AS Lydia Jacoby Rebut Emas

25 Napi Lambaro yang Kabur Ditangkap Polda Aceh

25 Napi Lambaro yang Kabur Ditangkap Polda Aceh

Pertama Sejak 2004, Tim Bola Basket Putra AS Ditaklukan Prancis

Pertama Sejak 2004, Tim Bola Basket Putra AS Ditaklukan Prancis

Gretty Tielman Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Hall B KONI Manado

Gretty Tielman Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Hall B KONI Manado

MA Amerika Tolak Banding Pemilik Motel di Hawaii

MA Amerika Tolak Banding Pemilik Motel di Hawaii

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya