17 Tahun Buronan, Maria Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi di Serbia

ESENSINEWS.com - Rabu/08/07/2020
17 Tahun Buronan, Maria Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi di Serbia
 - ()
ESENSINEWS.com – Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Buranan sejak 2003 tersebut kini sedang dalam perjalanan ke Indonesia dibawa oleh delegasi yang dipimpin langsung Menteri Hukim dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan diperkirakan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Mungkin banyak yang tidak mengetahui mengenai kasus yang menjerat Maria Pauline Lumowa. Meski kasus besar, tapi kejahatan itu terjadi 17 tahun silam, sehingga sudah banyak yang sudah lupa.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

Keseriusan pemerintah ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.

“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Sumber : Sindonews

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Desa Terkaya di Dunia Berada di China, Tabungan Perorang Warganya Capai Rp3,3 Miliar

Desa Terkaya di Dunia Berada di China, Tabungan Perorang Warganya Capai Rp3,3 Miliar

Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Ini Saran Pakar Energi dan Mineral Kurtubi

Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Ini Saran Pakar Energi dan Mineral Kurtubi

Foto-foto Ganjar Pranowo di Sulut

Foto-foto Ganjar Pranowo di Sulut

Cegah Penularan Covid-19, Mulai 7 September WNI Dilarang Masuk Malaysia

Cegah Penularan Covid-19, Mulai 7 September WNI Dilarang Masuk Malaysia

Sidang Gugatan Denny Siregar ke Telkomsel Kembali Ditunda, Kuasa Hukum : Perkara ini Sangat Penting

Sidang Gugatan Denny Siregar ke Telkomsel Kembali Ditunda, Kuasa Hukum : Perkara ini Sangat Penting

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya